BSK Samawa

Kadiskop dan UKM NTB Daftar jadi Calon Bupati Loteng, Ketua Komisi I Semprit Gubernur agar Tegakkan Aturan

0
Syrajuddin

MATARAM, DS – Ketua Komisi I DPRD NTB Syrajuddin meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) Pemprov, Gubernur Zulkieflimansyah, menegakkan aturan terkait adanya salah satu pejabat teras Pemprov yang sudah mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah. Salah satunya, di Pilkada Lombok Tengah.

Politisi PPP itu mengungkapkan jika merujuk aturan dan etika, seyogyanya ASN yang sudah mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala daerah ke KPU dalam Pilkada harus mundur dari jabatannya. Jika dibiarkan, dikhawatirkan pejabat tersebut akan menggunakan segala fasilitas pemerintah untuk memuluskan keinginan politiknya.

“Kami minta pak Gubernur selaku PPK Pemprov harus tegas meminta pak Saswadi mundur dari jabatan yang disandangnya saat ini. Jika dibiarkan, ini bisa berpotensi korupsi jabatan,” ujar Syrajuddin menjawab wartawan, Selasa (25/2).

Diketahui, paket Bakal Calon (Balon) melalui jalur indpenden Drs.H.Lalu Saswadi MM – Ir.H.Dahrum, MM (Saswadi-Dahrum) pada Sabtu (22/2) lalu, mendaftar ke KPU Lombok Tengah. Paket tersebut merupakan pendaftar pertama dalam ajang Pilkada Lombok Tengah 2020.

Syrajuddin mengatakan Saswadi merupakan pejabat aktif Pemprov yang kini menjabat selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB. Oleh karena itu, jika ASN memilih jalur politik maka dia harus profesional untuk mundur dari jabatannya.

“Ingat, hidup itu adalah pilihan sehingga jangan kita semena-menalah pada jabatan yang kita pegang. Ingat, disitu ada tanggung jawab moral berupa pertanggung jawaban uang rakyat yang berujung korupsi jika kita tidak taat pada aturan,” kata dia.

Terkait banyaknya pejabat Pemprov NTB yang akan maju pada Pilkada Serentak kali ini, Syrajuddin tak mempersoalkannya. Sebab, mereka masih sebatas wacana untuk mencalonkan diri.

“Kecuali jika ASN itu mendaftar maka itu enggak boleh. Mereka wajib menanggalkan jabatannya. Kalau belum daftar ya silahkan mereka mengenalkan dirinya. Itu masih kita bisa toleransi karena aturan itu sampai pada taraf pendaftaran diri khusus pada jalur ASN, TNI/Polri dan pejabat BUMN/BUMD,” tandasnya. RUL.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan