BSK Samawa

Gandeng KPK, KPU NTB Gelar Bintek LHKPN bagi Parpol 

0
Para petugas admin parpol di NTB tengah serius mengikuti Bintek penyusunan LHKPN yang diselenggarakan KPU NTB bekerjasama dengan KPK

MATARAM, DS – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan KPU Provinsi NTB menggelar bimbingan teknis (Bintek) penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi admin parpol di NTB di gedung DPRD NTB, Rabu (20/3). Terpantau, semua parpol terlihat antusias dan serius mengirimkan petugas mereka lengkap laptopnya masing-masing.

Acara dibuka langsung Ketua KPU NTB Suhardi Soud, diikuti tim dari KPK dan diikuti 16 partai politik peserta Pemilu. Menurut Suhardi, pihaknya tidak mensyaratkan Laporan LHKPN sebagai syarat utama pada saat pencalonan. Sebab, caleg tersebut belum menjadi penyelenggara negara. Meski demikian, LHKPN ini, nantinya akan menjadi syarat utama pada pememuhan syarat calon terpilih untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRD.

“Karena itu, sejak dini Parpol atau petugas Parpol harus memahami tatacara penyusunan LHKPN, agar nantinya memudahkan Caleg terpilih dalam melaporkan harta kekayaannya,” ujar Suhardi dalam sambutannya, kemarin.

Ia mengaku, pelaporan LHKPN saat ini, tidak lagi dilakukan secara manual namun dilakukan dengan basis teknologi informasi secara online. Yakni, e-LHKPN. Oleh karena itu, dalam praktiknya sangat dibutuhkan keseriusan guna memahaminya.

Apalagi, kata Suhardi, ditengah era transparansi dan komitmen bersama memberantas korupsi, maka pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menjadi sebuah keniscayaan.

“Untuk mengetahui jumlah harta kekayaan diawal menjabat dan melihat perkembangan harta setiap tahunnya, karena LHKPN harus dilaporkan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya,” kata dia.

Suhardi menyatakan, KPU selaku penyelenggara negara juga diwajibkan menyusun LHKPN. Sehingga, proses penyusunannya saat ini tengah dilakukan oleh seluruh komisioner KPU.

“Intinya pemerintah melalui lembaga KPK ingin mewujudkan pemerintahan, birokrasi dan penyelenggara negara yang bersih dan berintegritas, sehingga langkah-langkah mulia ini, tentu sudah sepatutnya kita dukung bersama,”tandas Suhardi.

Sementara itu, Pejabat Spesialis LHKPN KPK RI Galuh Sekardhita Buana menambahkan, bintek penyusunan LHKPN ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih. “Kami bekerja sama dengan komisi pemilihan umum provinsi NTB, KPK menyelenggarakan pelatihan atau bimbingan teknis tata cara penyusunan LHKPN secara elektronik atau e-LHKPN,” katanya.

Hal itu, tambahnya, merupakan bagian dari upaya KPK melakukan pencegahan dini tindak pidana korupsi, apalagi pelaporan LHKPN dengan cara elektronik akan memudahkan setiap Caleg memenuhi kewajibannya maka KPK telah mempersiapkan aplikasi khusus sebaga panduan.  “Maka inilah kami berikan Bimtek,” ujarnya. RUL.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan