Polisi Ringkus 2 Maling Pembobol Mini Market, Aksi Pelaku Terekam CCTV

SELONG, DS- Tim Puma Polres Lombok Timur meringkus 2 kawanan pencuri yang membobol mini market di Wilayah Padamare Kecamatan Sukamulia, Minggu dini hari.

Kedua pelaku adalah H (32) dan LH (17). Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di wilayah Aik Anyar Kecamatan Sukamulia, Rabu (11/05/2023).

Dari rekaman CCTV, pelaku masuk dengan membobol plafon minimarket. Para pelaku menggunakan celana pendek dan menutupi wajahnya dengan kaos oblong.

Selanjutnya pelaku mengambil puluhan bungkus rokok yang dipajang di sekitar tempat kasir. Lalu, membongkar monitor kasir dan menggasak uang tunai yang disimpan di laci kasir.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Hilmi Manossoh Prayogo mengungkapkan setelah mendapat laporan dari korban, polisi dengan cepat memburu pelaku hingga berhasil ditangkap.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang hasil curian, obeng, kunci dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Barang hasil curian sebagian sudah dijual, dan dikonsumsi sendiri, “jelas Hilmi.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. ” Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara, ” katanya.

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.