Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Pelaku Simpan Sabu 4,96 Gram Di Kotak Kacamata

Selong,DS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek rumah pengedar narkoba HK (43) di wilayah Kecamatan Terara, Rabu (18/08/2023).

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya, terang Suputra, petugas disaksikan Kawil dan RT melakukan penggeledahan badan, pakaian dan lemari di dalam kamar terduga pelaku.

“Di dalam lemari ditemukan sebuah kotak kaca mata warna coklat yang di dalamnya berisi 1 bungkus sedang dan 1 bungkus kecil plastik yang berisi bubuk putih diduga narkotika jenis shabu, timbangan digital, sekop plastik, plastik klip kosong, “ungkapnya.

“Selain itu di dalam kamar tersebut ditemukan juga seperangkat peralatan menghisap sabu berupa bong, tabung kaca, korek api gas, gunting, jarum, HP Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 133.000,” sambung Suputra.

Kini, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,96 gram.

“Pelaku melanggar pasal 112 dan 114 Undang – Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.li

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.