Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Keponakan Asal KLU

Terduga pelaku pencabulan

Lombok Utara, DS-Sat Reskrim Polres Lombok Utara mengamankan pelaku pencabulan berinisial MRH Alias OPA (35), asal Kabupaten Lombok Utara. Pencabulan yang dilakukan terhadap keponakan yang masih kanak-kanak itu diperkirakan terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2023.

Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim Polres setempat, AKP I Made Sukadana, kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (18/9/2023), menuturkan tindak kejahatan itu diketahui berawal pada Rabu, 13 September 2023, korban dijemput ibunya dari rumah mantan suami di Santong untuk dibawa ke Mataram. Korban kemudian diajak ibunya liburan ke rumah neneknya di Alas Sumbawa.

Setelah korban berada di rumah neneknya di Sumbawa, sekitar 16 September 2023, korban dimandikan neneknya. Pada saat mandi itulah korban mengeluh merasakan sakit di kemaluannya.

“Saat ditanya neneknya sakit apa. Korban menyampaikan sakit di bagian kemaluan yang dilakukan oleh paman Opa (terduga pelaku). Kemudian korban dibawa Puskesmas Alas Sumbawa untuk pemeriksaan,” terang Kasat Reskrim ini.

Sukadana menyebutkan, dari hasil pemeriksaan diduga korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya.

“Mengingat locus delictinya berada di Lombok kemudian korban dibawa ke Lombok Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara,” imbuh Sukadana.

Hal itu juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti main hakim sendiri dan lain lain.

Dibeberkan Sukadana, terduga pelaku MRH alias OPA  melakukan perbuatan cabul kepada korban yang tidak lain adalah keponakan sendiri di rumahnya.

“Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memberikan makanan jely kepada korban. Terduga pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun,” tandas Kasat Reskrim itu.

Sukadana menceritakan bahwa terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban di rumah mertuanya. Terduga pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali pada September 2023.

“Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban,” tutur Sukadana.

Terhadap kejadian itu, Kasat Reskrim saat ini masih mendalami laporan tersebut sembari melakukan penyelidikan mengingat tempos delictinya sudah lama yaitu antara tahun 2022 hingga 2023.

“Maka kami masih lakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk membuat terang perbuatan pidana dilakukan oleh terduga pelaku,” imbuhnya lagi.

Kasat Reskrim menyebutkan, jika kasusnya sudah terang berdasarkan laporan aduan tersebut, pelaku patut di diduga melakukan perbuatan tidak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak  sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76E dan atau pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76D.

“Ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara,* kata Sukadana. hm

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.