Polda NTB Dukung Terbentuknya KKJ NTB
Mataram,DS – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyambut baik terbentuknya Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
KKJ NTB merupakan sebuah perkumpulan atau paguyuban organisasi konstituen dewan pers di NTB yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independepen (AJI) dan beberapa organisasi profesi dan media lainnya yaitu IJTI, AMSI, PWI, FJPI dan LSBH.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu (30/9/2023), mengatakan sejatinya wartawan harus mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang.
“Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999,” jelas Arman.
Arman menambahkan bahwa jurnalis bukanlah pekerjaan yang mudah ditekuni. Karena profesi ini penuh dengan rintangan dan tantangan yang cukup sulit dijalani.
Jurnalis mempunyai tugas untuk menyampaikan informasi melalui surat kabar, majalah, televisi, radio dan internet.hm
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.