Polda NTB akan Dalami Kasus Pencabulan yang Dilaporkan Sejumlah Mahasiswi
Mataram, DS-Polda NTB menggelar acara konferensi pers kasus pencabulan yang dilaporkan sejumlah korban di UNIT PPA Ditreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada Rabu (30/6/2022). Kasus tersebut pernah dilaporkan pada bulan Maret tahun 2022 lalu dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) namun Polda NTB menghentikan prosesnya.
Penghentian proses tersebut disebabkan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si, usai acara konferensi pers, di Mapolda NTB, Kamis (30/6/2022), mengemukakan telah dilakukan penyelidikan dan diskusi dengan pakar hukum Unram. Penyidik pun melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.
Namun pada Rabu (29/6/2022) Polda NTB kembali mendapat laporan dari dua orang yang menyebut dirinya sebagai korban pencabulan. Untuk itu Polda NTB akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. “Dengan adanya laporan yang diterima unit PPA Rabu kemarin, kita akan lakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ujarnya.md
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.