MATARAM, DS – Pemprov NTB menanggapi santai gugatan secara perdata yang kini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait objek sengketa berupa tanah seluas 1 hektar di belakang Kantor Imigrasi Mataram.
Gugatan warga bernama Suryo tersebut masih kabur. Pasalnya, saat sidang mediasi di PN Mataram, justru kuasa hukumnya tidak mampu menunjukkan dokumen yang disangkakan berupa surat hibah.
“Kita lawan dan hadapi dengan santai. Ini karena selama persidangan, bentuk pipil Garuda yang menunjukkan jika tanah seluas 1 hektare itu menjadi milik penggugat belum bisa mereka buktikan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum di Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, pada wartawan, Jumat (3/6).
Rudy membenarkan saat persidangan dengan agenda mediasi juga penasihat hukumnya tidak dapat membuktikan hal tersebut. Karena itu, ia menantang penggugat untuk menghadirkan bukti tersebut pada sidang lanjutan.
“Bagaimana bisa dipercaya pipil garuda yang dipegang itu. Perlu dicek seperti apa keasliannya. Jadi, jangan hanya main klaim saja,” tegas Lalu Rudy.
Diketahui, seorang warga bernama Suryo menggugat secara perdata di PN Mataram perihal kepemilikan aset Pemprov NTB dengan objek sengketa berupa tanah seluas 1 hektare di belakang Kantor Imigrasi Mataram. RUL.