Petugas KUA Tak Boleh Lakukan Pungutan Diluar PP

0
H. Nasrudin, Kakanwil Kemenag NTB

MATARAM, DS – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTB H. Nasrudin meminta masyarakat agar melaporkan jika ada petugas pencatat nikah yang memungut biaya nikah di luar ketentuan.

Sebab, dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 tentang tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Agama terkait biaya nikah dan rukuk, jutru telah dibedakan antara biaya nikah pada jam kerja dengan biaya di luar KUA dan di luar jam kerja.

Menurut Nasrudin, jika nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama ( KUA ) pada hari dan jam kerja, dikenakan tarif Rp0 rupiah, alias gratis. Sedangkan, nikah di luar KUA di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp650.000. Ketentuan ini juga berlaku bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam.

“Sekali lagi, jika ada yang narik diluar ketentuan, tolong segera melaporkan praktek kayak gitu ke saya. Kita ingin bersih-bersih dan menuju ke perbaikan pelayanan prima di semua UPT dan bagian yang ada di Kementrian Agama Wilayah NTB,” ungkap dia menjawab wartawan, Sabtu (17/6).

Mantan Kepala kantor Kemenag Lombok Timur ini menegaskan, pihaknya perlu menjelaskan informasi ini kepada masyarakat, lantaran memang disinyalir masih ada petugas pencatat nikah yang memungut biaya nikah di luar yang ditetapkan.

Padahal, dalam PP Nomor 48 yang berlaku efektif pada 10 Juli 2014, petugas pencatat nikah maupun kepala KUA dilarang menerima uang apapun namanya dari calon pengantin maupun keluarganya.

“Biaya nikah atau rujuk, itupun harus disetorkan melalaui bank penerina PNBP NR yang telah ditunjuk. Slip atau bukti setoran itu harus dilampirkan saat menyampaikan berkas administrasi kedua calon mempelai ke KUA,” tegas Nasrudin.

Ia menambahkan, agar ada perbaikan pelayanan di KUA, maka pihaknya berencana akan melakukan pembangunan ulang kantor yang lebih representatif dan layak untuk menggelar pernikahan. Langkah ini dimaksudkan agar pihak keluarga calon mempelai tidak lagi keluar biaya untuk menyewa gedung untuk pelaksanaan resepsi pernikahan.

“Kami tengah rancang membangun kantor KUA yang wajar. Dimana, posisi pernikahan yang layak agar tidak lagi keluar biaya sewa gedung bagi calon pengantin. Kami target akhir tahun ini, kita akan mulai pembangunanya secara bertahap di semua wilayah NTB,” ujar Nasrudin. fahrul

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan