Perkuat Restoratif Justice, Bale Mediasi Kota Mataram, APH dan LPA NTB Bahas MoU
Pembahasan restoratif justice
MATARAM, DS – Bale Mediasi Kota Mataram, Kepolisian Resor Kota Mataram (Polresta Mataram), Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Agama Mataram bersama Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat (LPA NTB) melakukan pembahasan Nota Kesepahaman (MOU) Pelaksanaan Keadilan Restoratif, Sabtu (10/04), di Ruang Rapat Lesehan Bebek Galih, Jempong, Kota Mataram. Hadir pula Bakesbangpoldagri sebagai unsur Pemerintah Kota Mataram.
Pembahasan naskah Nota Kesepahaman ini sebagai wujud komitmen LPA NTB untuk terus mendorong penguatan kelembagaan dalam penerapan restoratif justice.
” LPA NTB dengan dukungan The Asia Foundation (TAF) dan Australian Indoensia Partnership for Justice phase 2 (AIPJ2), semenjak tahun 2019 telah mengupayakan berbagai strategi untuk mendorong pengembangan restoratif justice di NTB,” urai Sahan, S,H, Ketua LPA NTB.
Pada tahun 2020, Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara telah menghasilkan luaran Pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan Restoratig Justice di Bale Mediasi dan Majelis Krama Desa. Di tahun 2021. kata dia, diupayakan Nota Kesepahaman (MOU) untuk penguatan penerapan restoratif justice.
Ketua Bale Mediasi Kota Mataram, H.Lalu Makmun, S.H., M.H, menguraikan maksud dan tujuan serta substansi dalam Nota Kesepahaman. Ia menyampaikan, naskah Nota Kesepahaman dibuat dalam dua format, yaitu pertama Bale Mediasi dengan Polresta dan Kejaksaan, dan kedua Bale Mediasi dan Pengadilan. Pertimbangannya agar tidak membingungkan dan sesuai dengan ketentuan masing-masing.
“Substansi yang kira-kira menjadi ruang lingkupnya yaitu, aspek pencegahan, bimbingan, dukungan keamanan dan ketertiban, koordinasi, monitoring dan evaluasi,” tegas Makmun.
Unsur Polresta Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Agama Mataram yang hadir, sangat mendukung pertemuan untuk meningkatkan kerjas. Polresta Mataram misalnya,sangat terbantu karena kasus diselesaikan tingkat bawah atau tidak semua dibawa kepada polisi.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram memberikan banyak masukan terkait dasar dan substansi.
Restoratif justice dinilai sangat penting untuk dipahami bersama. Hanya saja masih perlu dibahas soal ketentuan konsideran, monitoring dan evaluasi untuk dirumuskan bersama.
Sedangkan unsur Pengadilan Negeri Mataram menilai Nota Kesepahamanan justru sangat dibutuhkan dan sesuai dengan aturan Peraturan Mahkamah Agung. Karena, dalam perkara perdata harus diupayakan terlebih dahulu penyelesaian kasus yang cepat, sederhana dan berbiaya murah dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Pembahasan Nota Kesepahaman penerapan restoratif justice oleh Bale Mediasi dan unsur penegak hukum, menjadi bagian penting dalam penguatan sinergi kelembagaan sistem peradilan pidan. Pada unsur Kepolisian telah ada Surat Edaran, begitupun Kejaksaan telah dikeluarkan Peraturan Kejaksaan.
Nota Kesepahaman menjadi instrumen untuk mempertegas jangkauan fungsi maupun garis batas kewenangan, agar masing kelembagaan menjalankan peran dan memperkuat satu sama lain.
Secara konseptual, penggunaan pendekatan keadilan restorative bertujuan untuk memulihkan kembali keamanan masyarakat korban dan pelaku yang telah menyelesaikan konflik mereka.
Restorative justice merupakan proses para pihak yang terlibat dalam sebuah kejahatan, pelaku kejahatan, korban, keluarga korban atau pelaku dan pihak lain yang terkait secara bersama-sama menyelesaikan dengan cara mengatasi tindakan dan implikasinya dimasa yang akan datang. tfn
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.