BSK Samawa

Perkawinan Anak jadi Beban Pemerintah

Konsultasi publik

KLU,DS-Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) KLU, Bagiarti, SH, mengemukakan perlunya komitmen segenap elemen masyarakat untuk menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada perkawinan anak. Pasalnya, peristiwa perkawinan anak memiliki rentetan panjang yang berdampak bagi keluarga bahkan daerah.

Dalam Konsultasi Publik Draf Raperda KLU tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang dihadiri Majelis Krama Desa (MKD), tokoh agama, NGO, forum anak, dan aktifis perempuan itu, Selasa (25/8), Bagiarti mengatakan ketika terjadi kasus seperti itu harus ada pihak-pihak yang bertindak baik mengadukan maupun memberikan informasi.

“Kalau tidak ada petugas yang terlibat maka pernikahan tak mungkin terjadi. Misal Kadus atau pimpinan agama. Tidak cuma orangtua melainkan siapapun yang terlibat,” katanya.

Menyitir UU Perlindungan Anak (UUPA), ia menegaskan bahwa menikahkan anak dibawah umur merupakan bagian dari merampas hak-hak asasi manusia. “Kalau saklek menetapkan UUPA maka banyak yang terjerat,” ungkapnya.

Beratnya sanksi bagi pihak yang terlibat tidak lepas dari akibat yang ditimbulkan oleh perkawinan anak. Ia menyebut banyak  suami istri yang sah secara agama namun tidak sah dimata hukum negara pada akhirnya  tidak mendapat bantuan karena dianggap tidak sah perkawinannya.

“Pada akhirnya pernikahan anak akan jadi beban bagi pemerintah. Aib yang lebih besar terjadi jika muncul perkawinan anak. Di KLU jumlah janda tertinggi. Dulu jumlah janda 9 ribu salah satunya disebabkan perkawinan anak,” terang wakil rakyat KLU ini terkait pentingnya regulasi pemerintah.

Ketua LPA NTB,H.Sahan,SH ketika membuka acara berharap Perda menjadi pedoman hukum bagi masyarakat agar tidak ada lagi perkawinan anak. “Mudah-mudahan adanya Perda menjadi titik terang bagi masyarakat,” katanya dalam acara yang berlangsung secara daring itu.

Tokoh adat KLU, Rasidep, mengemukakan anak-anak menjadi potensi dalam kehidupan keluarga termasuk parameter kemajuan KLU. “Sekarang amat banyak anak-anak KLU yang menikah,” ujarnya seraya  menambahkan jika kondisi hari ini lebih jelek dari kemarin maka celaka sehingga dari sekarang harus dicegah.

Penandatanganan deklarasi oleh Forum Masyarakat KLU

Ia menilai kekayaan yang pertama dan utama adalah anak. Ironisnya, kekayaan itu justru menjadi korban. Korbannya pun mayoritas perempuan. Mengaitkan dengan dunia pendidikan, ia menilai pendidikan sekarang seperti tidak mampu membuat anak didik berfikir kedepan.

Sementara itu, Ketua Bapem Perda DPRD KLU, Raden Nyekradi, mengatakan kepastian Raperda usulan inisiatif Dewan ini sebagai Propem Perda ditahun 2021 dan ditetapkan selambatnya November 2020.

Ketika masuk jadi Raperda inisiatif untuk dibahas bersama eksekutif apakah otomatis bisa jadi Perda, kata dia, bisa iya jika bisa membahasnya termasuk tentang prosesnya. Namun, sebaliknya jika banyak kekurangan dan ketidaksepahaman bisa tak masuk. Hanya saja Nyekradi optimis  Raperda Pencegahan Perkawinan Anak bisa masuk dalam pembahasan karena kehadirannya memang dibutuhkan.

Karena itulah ia menilai lebih baik “berkelahi” dulu dalam debat publik dengan mencoba memperbaiki berbagai kekurangan dalam draf Raperda ini. Pasalnya, Perda harus punya asas manfaat, asas keadilan dan asas kepastian hukum.

Secara sosiologis penduduk KLU patuh pada adat dan budaya sehingga bisa menjadi muatan menarik dalam Perda.  Dalam kaitan penegakkan Perda nantinya, Nyekradi menilai perlu pembagian peran pada kasus perkawinan anak seperti unsur yang menangani di tingkat preventif hingga usur lain pada pemberian sanksi.

Setelah acara konsultasi publik dilakukan penandatanganan deklarasi Forum Masyarakat KLU untuk pencegahan perkawinan anak oleh segenap unsur yang hadir dalam acara itu. ian

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.