Perkawinan Anak di NTB (13), TePAK, Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga
Salah satu yang berperan dalam pencegahan perkawinan anak adalah temu penguatan kapasitas anak dan keluarga (TePAK). Hal ini berkaitan dengan pendekatan yang dilakukan berupa sosialisasi kepada masyarakat desa tentang perlindungan anak.
Sebanyak 790 warga masyarakat (283 laki-laki dan 507 perempuan) menjadi sasaran Implementasi TEPAK dan Dialog Warga di 10 desa taun 2020. Pada momentum ini warga mendapat pemahaman tentang pencegahan perkawinan anak,kemudian mereka melakukan sosialisasi, melaporkan jika menemukan kasus dan bahkan menangani proses “belas” indikasi perkawinan anak di desanya
Intensitas pendampingan masyarakat melalui Dialog Warga dan TePAK berdampak positif terhadap perubahan perilaku masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat.
Kader TePAK sendiri dibangun dari bawah yang terdiri dari 20 orang kader desa terlatih, masing-masing laki-laki 1 orang dan perempuan 19 orang. Mereka bertugas melakukan sosialisasi dan penguatan kapasitas anak dan keluarga tentang perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.
Kedudukan para kader TePAK ini sekaligus menjadi pendamping Forum Anak di desa. Sementara itu, Forum Anak berangggotakan 338 anak terdiri dari laki-laki 122 orang dan perempuan 216 orang. Forum Anak yang juga beranggotakan anak disabilitas (1 laki-laki dan 2 perempuan) itu aktif melakukan sosialisasi kepada teman sebaya melalui media sosial dan spanduk pencegahan perkawinan anak. Selain itu, melaporkan dan ikut berpartisipasi menangani indikasi kasus perkawinan anak di desanya.
Dalam kapasitasnya, sekira 150 orang anak yang tergabung dalam Forum Anak terlibat dalam Musrenbangdes khusus anak di 10 desa. Mereka mengadvokasi berbagai program termasuk penganggaran perlindungan anak di desa.
Forum Anak, Pelopor dan Pelapor
Selama masa pendampingannya tahun 2020, LPA NTB yang bekerjasama dengan Unicef beberapa melaksanakan Pelatihan Fasilitator Forum Anak untuk mendampingi kelompok anak di desa sasaran. Tujuannya guna penguatan kapasitas berkenaan dengan pengorganisasian serta partisipasi anak dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Di KLU tdengan 20 orang fasilitator membina 11 forum anak di desa.
Dalam pertemuan-pertemuan itu, fasilitator anak menerima ilmu berupa penguatan kapasitas dalam hal pendampingan kelompok anak dan pencegahan perkawinan anak di desa. Selain itu diberikan penyegaran pemahaman perlindungan anak (penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap anak) serta pemahaman tentang program pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Lombok Utara.
Lantas apa dampaknya bagi para fasilitator TePAK?
“Pengetahuan saya bertambah sebagai fasilitator anak,” kata Liana Puspita, salah seorang fasilitator Forum Anak. Dari ilmu yang diserap dalam berbagai pertemuan, ia mulai sangat setuju terkait pencegahan perkawinan anak di daerahnya. Sebab, secara fisik maupun mental, anak-anak belum siap untuk dewasa. “Mereka masih harus belajar,” tandasnya.
Ia mengaku kasihan melihat anak-anak menikah karena hak-hak mereka sebagai anak menjadi terampas. Itulah sebabnya anak-anak dilibatkan dalam sebuah forum di desa agar lebih memahami esensi sebagai anak. Di dalam forum ini mereka membahas berbagai persoalan, salah satunya fenomena perkawinan anak yang berdampak multidimensi.
Pergaulan mereka dengan rekan sebayanya membuat anak-anak lebih mengetahui informasi rencana perkawinan teman-temannya. Hal ini menjadi pintu masuk terbukanya informasi perkawinan yang biasanya sangat tersembunyi. Di sinilah nampak forum anak memiliki peran sebagai pelaporkan kasus sekaligus untuk mencegah perkawinan anak.Dengan cara ini para fasilitator lebih cepat bertindak melakukan pencegahan. Ian
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.