Perempuan 31 Tahun Gantung Diri, Polsek Kopang Lakukan Olah TKP
LOMBOK TENGAH,DS – Seorang perempuan inisial RM (31) yang beralamat Dusun Paoq Rengge, Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, ditemukan meninggal tergantung pada sebuah plafon kamar rumahnya pada Selasa (11/04/2023) pukul 16.00 wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi dalam keterangan resminya membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Suami korban, HR, mengatakan korban sempat seperti biasa melakukan aktifitas memasak sebagai persiapan menjelang berbuka puasa. Sekira pukul 15.00 wita korban mencuci piring sedangkan suami korban dan anaknya berada di kamar untuk tidur.
HR sempat meminta kepada korban untuk mengantar anaknya ke rumah orang tuanya yang berjarak ± 10 M. Namun, pukul 16.00 wita, ketika HR memanggil korban, tidak ada direspon. Akhirnya HR bergegas mencari keberadaan korban. Alangkah kagetnya HR melihat korban dalam posisi tergantung dengan menggunakan sabuk yang terbuat dari kain yang terikat pada salah satu tiang rangka rumah pada bagian plafon.
Melihat hal tersebut suami korban langsung berteriak memanggil saudaranya inisial M yang segera bergegas menuju lokasi kejadian dan melihat korban sudah tergantung. Korban berhasil diturunkan namun sudah meninggal dunia.
Personil Polsek Kopang bersama Tim Inafis Polres Lombok Tengah langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta membawa janazah Korban menuju Puskesmas Wajegeseng untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan petugas kesehatan Puskesmas Wajegeseng disimpulkan bahwa korban meninggal karena kurangnya/terputusnya suplai oksigen yang disebabkan adanya ikatan di bagian leher.
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, lidah tidak menjulur keluar serta tidak didapatkan adanya kotoran yang keluar.
Dari keterangan pihak keluarga, korban merupakan penderita ODGJ dan telah tiga kali di rawat di RSJ Mataram
“Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan outopsi dan menerima kematian korban sebagai suatu musibah yang dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan,” tutup AKP Suherdi.hm
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.