Pengusaha NTB Kelimpungan, Hipmi NTB Minta Perbankan Longgarkan Pembayaran Kredit Selama 6 Bulan
MATARAM, DS – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) NTB mendorong pemerintah daerah bersama lembaga keuangan, yakni perbankan agar memberikan kebijaksanaan kepada nasabah di wilayahnya. Salah satunya, perlu dilakukan pemberian kelonggaran penundaan pembayaran terkait kewajiban pembayaran bulanan atau Re-angsuran kepada masyarakat.
“Kita harapkan ada kebijakan strategis minimal enam bulan sejak ditetapkan situasi darurat bencana non alam oleh BNPB hingga situasi negara membaik. Karena memang, efek penyebaran virus Corona kali ini sangat dahsyat dan memukul perekonomian masyarakat di sejumlah kabupaten/kota di NTB,” ujar Ketua Hipmi NTB, Sawaludin, menjawab wartawan, Kamis (19/3).
Ia mengakui dampak virus corona membuat usaha-usaha menjadi mandek. Rantai ekonomi seperti dikejutkan, banyak pengusaha yang mengeluhkan omzet dan perputaran bisnisnya mengalami penurunan.Bahkan, ada yang usahanya stagnan.
“Makanya kami meminta pak Gubernur bersama perbankan mengambil langkah strategis berupa penyelamatan keberlangsungkan perekonomian di daerah secepatnya,” tegas Sawaludin.
Menurut dia, dari laporan yang diperolehnya, saat ini hampir semua sektor usaha rakyat mulai dari UMKM, busines ritel, pariwisata, manufaktur, jasa hingga pertambangan mengalami fase penurunan omzet yang sangat signifikan.
Oleh karena itu, kelonggaran penundaan pembayaran terkait kewajiban pembayaran bulanan atau Re-angsuran kepada masyarakat minimal enam bulan merupakan solusi terbaik untuk melindungi kalangan UMKM dan pengusaha.
“Hal ini kami tekankan karena sebagian besar para pengusaha memiliki kredit atau cicilan di perbankan dan lembaga kredit lainnya,” ungkap Sawaludin.
Menurut dia, penyebaran virus corona yang telah mewabah ke lebih dari 100 negara tanpa terkecuali di Indonesia, perlu disikapi masyarakat untuk bersatu padu membantu pemerintah mengatasi situasi sulit ini. Sehingga, kata Sawaludin, langkah pemberian saran, pendapat dan masukan secara sehat, serta saling menguatkan melawan ancaman virus corona sangat diperlukan. Apalagi, pemerintah telah memberlakukan situasi darurat bencana non alam saat ini. Dimana, masa tanggap darurat Corona diberlakukan hingga akhir Mei 2020.
“Jika virus corona ini berhasil dikendalikan selama masa tanggap darurat ini, harus ada waktu tiga bulan berikutnya untuk recovery. Terutama, nasabah pengusaha, UMKM, maupun start up yang saat ini masih proses kredit di perbankan,” ucapnya.
Sawaludin menuturkan, penundaan angsuran ini dirasa merupakan langkah bijak dan sangat membantu bagi dunia usaha agar bisa bertahan ditengah tantangan ekonomi global yang sangat berat saat ini.
“Keringanan pembayaran angsuran kredit ini sangat penting untuk menjaga stabilitas dan beban psikologis masyarakat pengusaha. Disini, kita bisa berkaca dari pusat-pusat perbelanjaan yang saat ini sudah sepi. Pergerakan perputaran uang sangat berat. Ini bencana global. Karena itu harus ada kebijaksanaan,” jelasnya seraya menambahkan Gubernur harus mendorong lembaga keuangan untuk membijaksanai nasabah di NTB. Apalagi provinsi ini saat ini masih proses recovery pascagempa tahun 2018 lalu. Minimal, kata dia, ada surat edaran kepada lembaga keuangan terkait yang diterbitkan Gubernur untuk keringanan itu.
Ia menambahkan, ide dan gagasan Hipmi itu telah disampaikannya pada Gubernur Zulkieflimansyah. Kata Syawaludin, orang nomor satu di NTB itu telah memberi sinyal positif dan lampu hijau terkait usulannya itu.
“Insya Allah, dari diskusi semalam, pak Gubernur akan segera berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal itu. Prinsipnya, situasi batin para wirausaha ini harus dijaga agar keberlangsungan ekonomi NTB dapat terus berjalan kedepannya,” tandasnya. RUL.