Pengacara Duga Ada Upaya Politik Absurd Desak Ketua Bawaslu Loteng Mundur

LOTENG, DS – Beredar kabar akan ada aksi menuntut Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan mundur dari jabatannya akibat dugaan menikahi istri orang. Rencana tersebut diinisiasi Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat NTB (APPM-NTB) yang rencana digelar Senin, 27 Juli 2020 di Kantor Bawaslu Lombok Tengah.

Menanggapi itu, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Abdul Hanan, Herman Saputra, SH, MH, mengatakan tidak ada fakta hukum bahwa Abdul Hanan telah menikahi istri orang.

Seperti yang sebelumnya diungkapkan, ia mengatakan memiliki bukti bahwa tidak pernah terjadi pernikahan antara Abdul Hanan dengan Baiqiatussolihah yang merupakan istri Raden Faozi.

Ia menduga rencana aksi tersebut adalah upaya melengserkan Abdul Hanan dari posisinya sebagai Ketua Bawaslu.

“Tim Kuasa Hukum menduga, rencana aksi itu merupakan upaya melengserkan Abdul Hanan dari Ketua Bawaslu Lombok Tengah yang tidak menginkan Bawaslu berkinerja baik,” kata Herman Saputra, SH, MH., Kamis (23/7).

Herman mengatakan selama ini Abdul Hanan telah menunjukkan kinerja cukup baik bersama jajaran anggota Bawaslu Lombok Tengah. Oleh karena itu, kata dia, tututan mundur terhadap Abdul Hanan sebagai Ketua Bawslu jelas tidak berdasarkan fakta hukum.

“Substansi desakan dari kelompok tertentu yang menuntut Abdul Hanan mundur dari Ketua Bawaslu Lombok Tengah mencerminkan syahwat politik yang absurd,” ujarnya.

Ia menduga rencana mendesak mundur Abdul Hanan adalah skenario politik yang mementingkan hasrat politik dengan jalan berbeda.

“Kami menduga, tuntutan itu sebagai cermin dari busuknya syahwat politik, seperti bau mulut orang tidak kemasukan makanan, tapi tidak berpuasa,” ungkap Herman Saputra.

Ia mengatakan, Tim Kuasa Hukum tetap konsisten membela Abdul Hanan dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak terpancing dengan agenda politik picisan itu.

“Pernyataan ini perlu kami tegaskan agar masyarakat tidak tersesat memahami kasus fitnah pernikahan Abdul Hanan. Tim Kuasa Hukum yakin bahwa aparat penegak hukum profesional dalam menangani kasus fitnah pernikahan Abdul Hanan itu,” imbuhnya.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga menghormati langkah-langkah konstruktif yang dilakukan jajaran Bawaslu untuk menyelesaikan permasalahan internal yang dihadapi Abdul Hanan.

Tim Kuasa Hukum menyatakan rencana demo yang menuntut Abdul Hanan mundur dari Ketua Bawaslu Lombok Tengah harus dibuktikan secara hukum. “Kasus fitnah pernikahan klien kami sudah sepatutnya diselesaikan sesuai koridor hukum, dan tidak digiring ke ranah politik,” kata Herman.

Untuk diketahui, selain Herman Saputra, kuasa hukum lain yang turut mendampingi Abdul Hanan adalah Wahid Jan,SH; Amri Nuryadin,SH; Yudi Sudiyatna, SH; Dwi Sudarsono, SH; Burhanuddin, SH, MH; Anriyadi Iktamalah, SH, MH, Lalu Rangga Satria Wijaya, SH, Hilman Prayuda, SH dan Theofilus Nurak, SH. RUL.

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.