BSK Samawa

Penerima Bantuan PKH Harus Bersumber dari BDT

0
Lokakarya Integrasi layanan Adminduk di Desa Jorok

SUMBAWA,DS-Warga yang mendapatkan bantuan sosial harus bersumber dari data BDT. Pihak SLRT (system layanan rujukan terpadu) yang akan bertugas mendata di desa dan memasukannya ke BDT (basis data terpadu) yang selanjutnya dimasukkan ke data SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Nex Generation).

“Kalau sudah terintegrasi tidak akan susah lagi jika ada masyarakat yang melakukan komplain dan protes tidak masuk dalam program PKH,” kata Isnaeni, Fasilitator Acara pada Lokakarya Inegrasi Layanan Adminduk dan SLRT melalui PPKD, Operator SID, Fasilitator PKH, di Kantor Desa Jorok Kecamatan Utan Rabu (23/10/2019).

Menurut Asnaeni, sekalipun ada penerima bansos baru maka harus bersumber dari BDT. “Kebijakan Nasional menggunakan satu data. Misalnya mempertanyakan berapa angka kemiskinan di satu dinas maka dinas yang lain akan memperlihatkan jumlah yang sama. Tapi saat ini beda-beda datanya,” katanya seraya mencontohkan di Kecamatan Utan masih ada penerima PKH yang belum mempunyai NIK. Nah, KPM ini bisa saja secara sistem keluar dari PKH karena tidak ada kelengkapan administrasi sebab bantuan semua berbasis data NIK.

Pendamping PKH Kec.Utan Desa Jorok, Ade laikantari, mengemukakan Intergrasi layanan Adminduk merupakan sistem pembauran yang menjadi satu kesatuan yang utuh. Karena itu operator SIKSNG, SLRT, PKH harus berkoordinasi agar data jadi terpadu.

Dalam kesempatan Tanya jawab mengemuka beberapa persoalan. Abdul Daid, warga setempat mengkritisi bantuan PKH di Kecamatan Utan yang justru diterima warga yang sudah mempunyai mobil dan emas atau tidak diganti orang yang lebih layak mendapatkan bantuan.

Menurut pendamping PKH Kec.Utan, Helni Mardiana, ada tahapan dan syarat tersendiri jika ditemukan KPM PKH sudah mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan. Caranya, dengan melakukan musywarah desa terkait dengan kelayakan penerima mafaat tersebut.

“Jika dalam musyawarah ditemukan bahwa KPM sudah tidak layak mendapatkan bantuan tentu rekomendasi dan berita acara perubahan ekonomi masyarakat dinyatakan sudah mampu ditandatangani kepala desa. Dengan rekomendasi itu pendamping PKH menindaklanjuti dengan mengusulkan pemberhentian melalui sistem,” paparnya seraya menambahkan apabila tidak ada di dalam BDT maka secara otamatis tidak dapat menerima manfaat.

Untuk menegeluarkan peserta penerima PKH, caranya hanya menyinkronisasikan data saja. Dalam kaitan ini para fasilitator SLRT, PKH operator SIGNG dan SID duduk secara bersama dalam menyeleksi dan mendiskusikan data terhadap penerima bantuan.
Nanti kepala desa bisa membuat instrumen SOP seperti SLRT yang melakukan pendataan kemudian dimasukkan ke dalam data BDT. Pun membangun sinergitas dengan berbagai stakholder guna meminimalisir terjadinya tumpang tindih dokumen kependudukan dan dokumen lainnya, menyediakan layanan tepat cepat dan berkwalitas.

Kepala Desa Jorok, Sulastri, mengatakan untuk data penerima bantuan PKH kedepan akan dilakukan Musdus dan Musdes untuk memilah data masyarakat penerima bantuan sosial apakah layak atau tidak. “Kita perlu menyempurnakannya dan menyeleksi kembali kelayakan penerima mafaat. Kedepan supaya para fasilitator dan operator desa duduk bersama dalam mensingkronisisikan masalalah ini,” paparnya. ian

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan