BSK Samawa

TGB : Belum Ada Kajian Khusus Soal Kebijakan Lima Hari Sekolah

0
Gubernur Dr. TGH. Muhamad Zainul Majdi MA

MATARAM, DS – Gubernur Dr. TGH. Muhamad Zainul Majdi akan mengundang Dewan Pendidikan dan seluruh stakeholder pendidikan di wilayahnya dalam waktu dekat ini. Langkah itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur pelaksanaan lima hari sekolah dalam sepekan yang akan berlaku pada Juli tahun ini.

Menurutnya, pihaknya tidak mau gegabah menerima atau menolak kebijakan Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang terbit pada 9 Juni lalu sebelum ada kajian yang utuh dari pelaku pendidikan.

“Sampai hari ini, belum ada kajian khusus soal peraturan sekolah lima hari di NTB. Sangat wajar, kita perlu berdiskusi dengan para ahli, termasuk dengan dewan pendidikan. Sehingga, ada masukan NTB ke pusat secepatnya,” ungkap Gubernur menjawab wartawan usai memimpin rapat pimpinan (Rapim) SKPD lingkup pemprov NTB di ruang rapat utama (RRU), kantor gubernur, Selasa (13/6).

TGB menegaskan dirinya tidak dalam kapasitas menolak atau menerima kebijakan Mendikbud. Sebab, yang utama dari sebuah kebijakan di bidang pendidikan adalah kepastian keberadaan anak-anak saat tidak di sekolah.

Menurutnya, selama pemerintah mampu memastikan anak-anak memiliki kegiatan produktif dan positif dengan adanya penambahan satu hari libur menjadi dua hari, maka hal tersebut sangat diatensi. Apalagi, jika semangatnya memperbanyak kegiatan interaksi di luar sekolah diantaranya lebih banyak proses pembelajaran dengan para orang tuanya.

“Tapi, itu semua bisa diketahui dengan asessment yang utuh. Semoga saja, kebijakan kali ini tidak trailer eror alias uji coba. Namun sungguh-sungguh telah dipikirkan dan diketahui jawabannya,” tegas Gubernur.

Ia mencontohkan, kebijakan lima hari kerja bagi para PNS di semua wilayah di Indonesia, justru belum seragam dan utuh bisa diterapkan oleh semua provinsi di Indonesia. Untuk itu, khusus dalam dunia pendidikan perlu dikedepankan sikap hati-hati.

“Pandangan saya, asesment sangat perlu dengan memperhitungkan segala faktor didalamnya. Sehingga, setiap penentuan kebijakan itu bisa memberi manfaat untuk semuanya,” ujar Zainul Majdi.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang lima hari sekolah dalam sepekan. Menurut dia, Permen itu terbit pada 9 Juni lalu dan akan berlaku pada Juli nanti.

Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru. “Itu yang kami pakai dasar untuk lima hari masuk kerja,” kata Muhadjir Effendy, Senin (12/6).

Menurutnya, latarbelakang sekolah lima hari karena pemerintah ingin menyamakan waktu kerja guru dengan aparat sipil negara lainnya. Sebelumnya, beban kerja guru diukur atas dasar jumlah mengajar, yaitu minimal 24 jam tatap muka.”Sekarang jumlahnya 37,5 jam per minggu. Dengan istirahat sekitar 40 jam per minggu,” kata dia.
Menteri Muhadjir menilai kebijakan lima hari sekolah tidak akan mengganggu aktivitas siswa di luar sekolah. Menurut dia, ada dua hal berbeda yang tengah dilakukan Kemendikbud, yaitu terkait sekolah lima hari dan program penguatan karakter.

Dalam hal penguatan karakter, Muhadjir menyatakan kebijakan lima hari sekolah jangan diartikan siswa belajar terus menerus selama delapan jam sehari di kelas. Menurut dia, perluasan materi sekolah bisa dilakukan dengan kegiatan ko-kulikuler dan ekstra kulikuler. “Pelaksanaannya tidak harus di sekolah, bisa di luar,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, kehadiran lembaga lain seperti madrasah atau pesantren akan melengkapi program penguatan karakter. “Malah akan jadi partner sekolah untuk menguatkan program karakter yang berkaitan dengan religiusitas,” kata dia. fahrul

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan