BSK Samawa

Sosialisasi Perlindungan Anak di Sumbawa dan KSB

0
Sosialisasi Perlindungan Anak di Kabupaten Sumbawa

SUMBAWA,DS-Lembaga Pelindungan Anak  (LPA) atas dukungan Pemprov NTB melakukan sosialisasi perlindungan anak NTB di Desa Stuwe Berang, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, dan Desa Banjar, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), 3-4 September 2019. Sosialisasi dilakukan tim LPA provinsi dan kabupaten.

Terdapat beberapa hal yang disosialisasikan berkenaan dengan perlindungan anak, meliputi hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, serta hak partisipasi. UU No.23/2002 ini bukan cuma melindungi anak yang telah lahir tapi diperluas, anak dalam kandungan. Pendekatan perlindungan, yaitu setiap yang berumur di bawah 18 th – selaku subyek hukum dari UU No. 23/2002 – berwenang atas perlindungan negara yang diwujudkan bersama jaminan hukum dalam UU No. 23/2002

Di Desa Stuwe Berang, Ketua LPA Sumbawa, Ikraman,di hadapan warga masyarakat Dusun Batu Rea, mengemukakan fenomena yang sedang melanda anak-anak di NTB. Satu hal yang mencemaskan adalah terjadinya bunuh diri yang dilakukan anak-anak hanya karena persoalan sepele. Terjadi pula tindak kejahatan yang dilakukan anak seperti kasus pembunuhan.

Ikraman mengatakan, menghadapi fenomena tersebut orangtua perlu hati-hati dalam mendidik anak. Sejak dalam kandungan anak harus menerima perawatan dari orangtua hingga usia berikutnya.

Dalam mendidik anak, sering kali ketika anak meminta sesuatu, mereka menangis terlebih dahulu. Kata Ikraman, menangis merupakan salah satu ancaman dari anak kepada orangtuanya. Karena itu, jangan memberi seuatu ketika anak itu menangis, melainkan redakan terlebih dahulu tangisnya dan diajak berkomunikasi, baru kemudian diberikan apa yang diinginkan sesuai dengan kebutuhannya.

“Cara mendidik anak tergantung mendidik dari kecil,” katanya. “Hati-hati didik anak. Jangan beri sesuatu saat dia menangis meminta,” lanjutnya.

Sosialisasi Perlindungan Anak di KSB

Sedangkan di Desa Banjar, sosialisasi dilakukan kepada tokoh masyarakat setempat yang dihadiri Kades Banjar, Saeful s.sos, Kasi Perlindungan Anak DP2KB3A KSB, Agus Supeno. Kades Saeful dalam kesempatan itu mengemukakan persoalan anak tak cuma tanggung jawab pemerintah melainkan masyarakat. Karena itu, dia berterima kasih atas kepedulian LPA NTB. Apalagi peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat diharapkan bisa menjadi corong dalam perlindungan anak.

Sekretaris LPA NTB, Sukran Hasan, mengemukakan berdasarkan hukum, jika anak menjadi pelaku ataupun korban tindak kejahatan maka anak-anak tetap merupakan korban. Itulah sebabnya anak yang menjadi pelaku ada perbedaan perlakuan hukum.

“Kini banyak pelaku kejahatan dilakukan anak anak. Di KSB ada anak yang ikut serta dalam pembunuhan. Karena itu LPA wajib melindungi pelaku atau korban tindak pidana dari kalangan anak,” katanya.

Anak bukan lagi milik orangtua melainkan milik masyarakat dan pemerintah. Sehingga, dalam prosesanya yang bertanggung jawab adalah keluarga, desa, hingga pemerintah.

“Jika tetangga tahu anak diperlakukan kasar maka bisa kena pidana jika tidak melaporkan hal itu. Jadi tidak boleh tinggal diam melihat anak diperlakukan kasar oleh orangtuanya,” papar Sukran.

Menurutnya, anak-anak yang menjadi pelaku merupakan korban ketidakberdayaan orangtuanya. Karena itu, anak yang sedang dalam penanganan hukum baik sebagai pelaku maupun korban masih diperbolehkan sekolah dan mengikuti ujian.

Sementara itu, Agus Supeno, mengemukakan bahwa arah perlindungan anak di KSB berupaya menekan terjadinya kekerasan terhadap anak dengan berupaya membentuk desa layak anak dan forum anak sebagai pelopor dan pelapor.

Selain itu dilakukan upaya preventif. “Setiap kasus yang muncul ditangani terpadu jika ada anak yang bermasalah dengan hukum,” katanya seraya berharap jika terjadi kekerasan terhadap anak, warga tidak segan-segan melaporkan.

Dalam sosialisasi itu mengemuka berbagai pertanyaan, salah satunya menyangkut pernikahan dini yang masih terjadi di desa setempat. Menurut Sukran Hasan, dampak pernikahan anak alias usia dini adalah tak bisa mendapatkan buku nikah. Berdasarkan UU, kata dia, anak laki diperbolehkan menikah dengan usia minimal 19 tahun dan 18 tahun untuk perempuan.

“Jika hamil di luar nikah secara agama bisa disahkan namun rentetannya adalah kepemilikan dokumen adminduk yang rumit. Syarat KK baru adalah buku nikah. Kalau tidak ada buku nikah dianggap belum menikah. Jadi agak rumit. Orang yang menikah dini cerai dan nikah lagi, itu sudah krukut,” paparnya.

Mengantisipasi terjadinya perkawinan dini usia, desa didorong membuat Perdes PUP (Pendewasaan Usia Perkawinan). Hal ini dinilainya penting mengingat pernikahan anak memunculkan problem yang turun temurun. ian

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan