BSK Samawa

Soal Siswa SMAN 1 Sembalun Tak Diluluskan Kadis Dikbud NTB : Keputusan Sekolah Ditempuh Pakai Rapat Dewan Guru

0
H. Rusman

MATARAM, DS – Keputusan pihak sekolah yang tidak meluluskan siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Kabupaten Lombok Timur bernama Aldi Irpan, dianggap sudah tepat. Seluruh mekanisme dan prosedur kelulusan diantaranya rapat dewan guru telah dilakukan.

“Apapun itu, keputusan kepala sekolah yang tidak meluluskan siswanya itu harus dihormati oleh siapapun. Kami tidak membela pihak sekolah, tapi memang itu faktanya jika si siswa yang bersangkutan memang tidak layak diluluskan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB H. Rusman menjawab wartawan, Selasa (21/5).

Rusman mengaku telah memanggil Kepala SMAN 1 Sembalun Sadikin Ali untuk memberikan penjelasan pada Jumat (17/5) lalu. Menurut dia, Kepala SMAN 1 Sembalun telah menerangkan kronologi serta alasan di balik keputusan yang diambil dewan guru yakni empat indikator syarat kelulusan.

Empat indikator itu diantaranya, siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran selama tiga tahun, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, mengikuti ujian nasional (UN), dan lulus ujian sekolah berbasis nasional (USBN).
“Harus dipahami bersama bahwasanya hasil nilai UN tidak menjadi syarat kelulusan bagi siswa, termasuk Aldi yang memiliki nilai tinggi,” kata dia.

Rusman menyatakan, keputusan ketidaklulusan Aldi diambil oleh dewan guru yang terdiri atas 17 orang berdasarkan musyawarah untuk mufakat. “Akhirnya (dewan guru) memutuskan Aldi tidak lulus karena tidak memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Aldi C nilai sikap dan perilaku,” ucapnya.

Pihaknya memiliki catatan lengkap tentang sejumlah pelanggaran dan tindakan yang dilakukan Aldi berdasarkan data dari guru bimbingan konseling (BK). Di situ disebutkan Aldi hampir setiap hari telat datang ke sekolah dan menggunakan jaket tanpa melalui aturan yang ditetapkan.

Apalagi, kata dia, Kepala SMAN 1 Sembalun yang baru dilantik pada Januari 2018, Sadikin Ali, telah berkomitmen mengubah sekolah menjadi lebih baik lewat kebijakan, termasuk kedisplinan kehadiran maupun pakaian.

“Jadi, kebijakan ini tidak hanya untuk siswa tapi juga guru. Kalau guru terlambat juga dipulangkan,” tegas Rusman.

Ia menegaskan, keputusan dewan guru tak meluluskan Aldi tidak dapat diganggu gugat. Sehingga, jika ada satu-dua guru –sebagai peserta dewan guru– tidak setuju sekolah tidak meluluskan Aldi. Dalam rapat dewan guru keputusan sudah ditetapkan dan harus dihormati.

“Keputusan yang sudah diterbitkan tidak bisa (dibatalkan), karena itu keputusan dewan guru. Mungkin ada satu-dua dari 17 anggota guru tidak setuju Aldi tidak lulus, tapi kalau sudah jadi keputusan harus tunduk dan sudah tandatangan berita acara juga,” tandas Rusman. RUL.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan