Gagas NTB Satu Data, Gubernur Ingin Program Pembangunan Terukur

0
Gubernur NTB Zulkieflimansyah saat menyapa masyarakat Lombok Timur dalam kunjungannya

MATARAM, DS – Program unggulan NTB Gemilang yang kini dirintis oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah bersama Wagub Sitti Rohmi Djalilah, harus berdasarkan basis data yang valid. Hal ini dimaksudkan agar capaiannya dapat diukur dan juga permasalahan, serta kendalanya dapat di diagnosis secara tepat.

Kepala Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, program satu data NTB atau yang dikenal NTB ‘Satu Data’ telah tertuang dalam RPJMD NTB tahun 2019-2023. Menurut Gede, program ini menekankan agar data yang ada di semua OPD pemprov harus akurat dan tepat.

“Harapannya, ada konsistensi dan integrasi data, sehingga akan mudah diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dengan data itu,” ujar Aryadi menjawab wartawan Senin (20/1).

Ia mencontontohkan pada program penurunan pengentasan kemiskinan. Maka alat untuk mengujinya yang paling tepat adalah tersedianya data dasar penduduk miskin yang akurat. Kkata Gede, data itu akan akurat jika didukung data miskin berdasarkan data statistik by name by addres. Yakni data yang dapat menunjukkan secara tepat jumlah penduduk miskin beserta nama dan alamatnya.

Selain itu, konsisten atau data yang berintegritas. Itu artinya data tersebut haruslah merupakan “Satu Data” yang diyakini keakuratannya dan sekaligus dapat digunakan sebagai satu acuan bersama oleh berbagai pihak dan sektor dalam menjalankan berbagai program intervensi kemiskinan. Sehingga, tepat sasaran.

“Jadi, jika kita ingin melakukan percepatan pengentasan kemiskinan kedepan, maka pertama-tama yang harus dipastikan secara berkelanjutan adalah validasi mengenai data kemiskinan,” jelas dia.

Menurut Gede, pada program industrialisasi dan ramah investasi. Salah satunya, menawarkan investasi pembangunan pabrik pakan ternak ke Investor. Maka, data-data pendudukung terkait potensi peternakan di seluruh pelosok NTB. Yakni, dari sisi termasuk ketersediaan kawasan pengembangannya, ketersediaan lahan budidaya pakan, sektor terkait yang mendukung penyediaan bahan baku juga harus disiapkan.

“Ini juga termasuk sisi SDM hingga kebutuhan peternak, pangsa pasar dan jaringan pemasarannya, juga haruslah tersedia pada program satu data itu,” ungkapnya.

Gede menegaskan, program NTB Satu Data yang ada saat ini, telah lahir sebelum Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Harapannya, tidak lain agar adanya program ini akan mampu menjadi jawaban atas sejumlah kasus mangkrak atau gagalnya sejumlah proyek investasi yang terkesan terus berulang dan berulang di waktu-waktu sebelumnya.

“Jadi, gagalnya kasus investasi dan proyek mangkrak disejumlah tempat, ternyata salah satu pemicunya adalah karena proyek investasi tersebut tidak didukung visibility research dan data yang memadai. Jadi NTB, sadar itu, maka ibarat kata petatah tentu kita tidak pernah ingin jatuh dua kali kedalam lubang yang sama. Disitulah pemprov belajar kaitan pentingnya satu data yang terintegrasi itu,” tegas Gede menjelaskan.

Ia menjelaskan, satu data NTB mengacu pada UU Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik dan Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Selain itu, Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD.

Oleh karenanya, data-data itu harus terdiri data statistik dasar. Yakni, semua data statistik yang terkait dengan hal-hal mendasar atau kebutuhan dasar, seperti sensus penduduk yang selama ini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Selanjutnya, data statistik khusus. Yakni, data-data statistik yang terkait dengan urusan-rusan tertentu atau bersifat spesifik yang menjadi wewenang dari insitusi tertentu yang diberi tugas dan wewenang untuk mengelola urusan atau data statistik terkait dengan urusan pemerintahan tersebut. Seperti, data statistik tentang Pertahanan Keamanan, Bakorstanal dan lain-lain.

Berikutnya, data statistik sektoral adalah semua data yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan/atau data-data yang terkait dengan program-program pembangunan yang menjadi tugas atau kewajiban pemerintah daerah.

“Jadi semua data dukung yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta program-program pembangunan dari masing-masing pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Dimana, Wali Datanya adalah Diskominfotik NTB,” tandas GP Aryadi.

“Kalau kami selaku Wali data, tugasnya mengumpulkan data-data dari produsen data atau OPD melalui tim tata kelola data (Forum Data, Pokja Data) yang telah dibentuk, dimana petugas Data/anggota Tim Tata Kelola Data dari masing-masing OPD cukup dengan cara menginput/entry data ke Portal NTB Satu Data. Kemudian data yang sudah masuk ke aplikasi tersebut, dilakukan verifikasi oleh Verifikator dari Dinas Kominfotik NTB,” sambungnya.

Gede menambahkan, sejauh ini, portal NTB Satu Data yang selesai dibangun pada akhir maret 2019 lalu, tercatat jumlah data statistik sektoral yang berhasil dikumpulkan hingga Januari 2020 mencapai sebanyak 779 jenis data dari 46 OPD.

Namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi, justru hanya sekitar 636 jenis saja yang telah dipublish. Sementara sisanya, yakni sebanyak 180 jenis data lainnya masih dalam proses verifikasi dan Validasi.

“Data-data yang telah berhasil di publish, itu pun sebagian besar merupakan data statistik sektoral sejak tahun 2016-2018, hanya sebagian kecil merupakan data tahun 2019. Sehingga, untuk percepatan dan pemenenuhan data tahun 2019, Diskominfotik NTB bersama BPS dan Tim Tata Kelola Data dari semua OPD pada akhir Januari 2020 ini telah menjawalkan pertemuan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tahun 2019,” ucapnya. rul.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan