Pemilik 6 Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan sebagai Tersangka
Sumbawa Barat,DS – Penyelundup 6 ton pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan Polres Sumbawa Barat di Pelabuhan Poto Tano saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Kayangan beberapa hari lalu, ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Reskrim Polres Sumbawa Barat pada Rabu 13 September 2023.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., Jum’at (15/09/2023), mengakui telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial Al (43 tahun,) asal Desa Labuan Kuris, Sumbawa dan AR (57 tahun) asal Desa Dete, Sumbawa.
Penetapan kedua tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana ekonomi yaitu penyalahgunaan/penyelewengan pupuk bersubsidi jenis Urea.
Seperti diberitakan sebelumnya, 6 ton pupuk yang diamankan Polres Sumbawa Barat tersebut saat ini berada di Polres Sumbawa Barat untuk dijadikan barang bukti beserta 1 unit truk jenis box serta 3 bendel surat-surat.
“Kedua tersangka yang kami tetapkan tersebut merupakan hasil kerja tim penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat dalam melakukan pengembangan atas barang bukti yang telah diamankan terlebih dahulu. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.Adb
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.