Sebut Tak Punya Kewenangan Ubah Nama Bandara, DPRD : Rekomendasi Paripurna Dewan Lanjutkan Pelaksanaan SK Kemenhub
MATARAM, DS – Anggota Komisi IV DPRD NTB bidang Fisik, Perhubungan dan Lingkungan, H. Ruslan Turmudzi mengatakan, putusan DPRD setempat dalam sidang paripurna pada Rabu (29/1) petang, bukan dalam rangka mengubah nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam). Sebab, kewenangan mengubah nama bandara berada di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan RI.
“Jadi, paripurna itu melanjutkan surat dari pelaksanaan Keputusan Menhub Nomor KP 1421 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Sekali lagi, DPRD itu melaksanakan Diktum kedua keputusan Menhub dan bukan merubah nama bandara,” ujar Ruslan menjawab wartawan, Kamis (30/1).
Politisi PDIP itu, menyatakan surat rekomendasi yang dibacakan Wakil Ketua DPRD NTB, H. Muzihir bernomor 009.1/119/DPRD/2020 tersebut merujuk pada Surat Gubernur NTB. Yakni, Nomor 550/375/Dishub/2019 tanggal 5 November 2019 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub), Nomor 1421 Tahun 2018 yang memohon kepada DPRD NTB untuk memberikan rekomendasi/dukungan.
“Jadi, jangan salah penafsiran karena DPRD buat rekomendasi atas dasar SK Permhub Nomor 1421. Kami ini bukan menggantikan nama bandara. Namun kita melanjutkan SK Menhub dan Gubernur. Sekali lagi, jangan dibalik,” jelas Ruslan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB, H. Muzihir, mengaku, pihaknya hanya bersifat melanjutkan surat berdasarkan rapat pimpinan, pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan komisi-komisi DPRD NTB. “Intinya paripurna itu ditempuh untuk menyepakati rekomendasi DPRD tentang Pelaksanaan Keputusan Menhub Nomor KP 1421 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah untuk melaksanakan Diktum kedua keputusan Menhub, No KP 1421 Tahun 2018,” ujar Muzihir saat membacakan rekomendasi DPRD NTB seraya menjelaskan, dalam waktu paling lama enam bulan sejak ditetapkannya keputusan Menhub itu, seluruh akibat hukum administratif karena penetapan nama bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama harus telah selesai dilakukan secara menyeluruh.
Meski menyetujui perubahan nama bandara, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya memberikan persetujuan kepada Gubernur NTB untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Keputusan Menhub, No KP 1421 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok Menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah.
Selanjutnya, DPRD juga meminta Gubernur NTB melakukan sosialisasi keputusan Menhub tersebut secara persuasif dan mengedepankan pendekatan kearifan budaya lokal dengan melibatkan tokoh-tokoh yang berpengaruh di sekitar bandara dan di Kabupaten Lombok Tengah pada umumnya.
Selain itu, DPRD meninta kepada gubernur untuk mengedepankan kepentingan masyarakat bangsa, negara dan daerah. Termasuk, mencegah terjadinya tindakan anarkis dari sekelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat. Kemudian, melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait seperti Pemda Kabupaten Lombok Tengah, PT. Angkasa Pura I, maskapai penerbangan, tentang Pelaksanaan Keputusan Menhub tersebut, sehingga dapat berjalan dengan baik.
Disamping itu, dalam rekomendasinya pemerintah daerah perlu menjaga kondusifitas daerah di sekitar bandara khususnya dan di Kabupaten Lombok Tengah pada umumnya, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari, apalagi di Kabupaten Lombok Tengah akan menjadi lokasi untuk kegiatan-kegiatan nasional maupun internasional. “Sehingga memerlukan suasana yang aman, damai, tentram dan kondusif,” ucap Muzihir. RUL.