Pemda Susun Perda PDRD, Pedagang PKL di Taman Rinjani Selong Akan Dipungut Pajak

LOMBOK TIMUR, DS- Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur telah mulai menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Bahkan draft dari Perda itu saat ini telah rampung dan selanjutnya akan dibahas bersama denga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur.

Kabid Pajak Daerah dan lainnya Bapenda Lombok Timur, Muzzamil Hadi, mengatakan, direncanakan Perda PDRD tersebut akan mengkordinir semua jenis rumah makan dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) akan dipungut pajak.

“Sekarang istilahnya Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), jadi setiap rumah makan jika disitu disediakan ada meja kursi semua kena pajak, termasuk kantin, PKL, akan kena pajak, dan nanti kantin di OPD kami surati setelah Perda ini ditetapkan,”ujarnya,Jumat (1/9).

Muzammil menjelaskan nanti PKL yang ada di Taman Rinjani Selong dan PKL yang menyediakan pelapak akan kena pajak.

Akan tetapi, lanjutnya, ada pengecualian untuk pelapak dan restoran yang omsetnya dibawah Rp 1,5 juta. Mereka tidak akan dikenakan pajak.

Dia menegaskan paska Perda PDRD ini turun, akan ada Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata cara penagihan pajak. Hal ini juga mengacu pada turunan UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Skemanya, papar dia, restoran dan pelapak akan dipantau secara intens oleh instansi terkait. “Kita lihat dulu satu bulan dua bulan seperti apa, setelah itu kita coba hitung potensinya, ketika potensinya melebihi dari yang dikecualikan baru kita surati,” katanya.li

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.