Pelaku Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Taliwang
Sumbawa Barat, DS-Unit Reskrim Polsek Taliwang wilayah hukum Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap 1 orang terduga pelaku pencurian di Desa Tamekan, KecamatanTaliwang, Kabupaten Sumbawa Barat pada jumat (10/2/23) sekitar pukul 00.30 wita.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos, mengatakan korban bernama Hj Aisyah yang beralamat di Lingkungan Pesanggrahan Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang.
Terduga berinisial FR laki-laki 20 tahun.
Eddy menceritakan kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 6/2/ 2023 sekitar pukul 20.30 Wita korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong karena ada acara keluarga. Selanjutnya, pada pukul 23.00 korban kembali ke rumahnya dan melihat pintu pagar dalam keadaan terbuka.
Korban kehilangan uang sebesar Rp. 1.200.000,- yang di simpan di dalam tas kecil didalam lemari, satu buah HP Oppo warna gold dan 1 buah HP Nokia warna hitam dan hanset elektronik warna hitam.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,”terangnya
Menurut Eddy, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.
Petugas juga berhasil mengamankan terduga dan barang bukti dari tangan tersangka FR.
Eddy menambahkan, dari hasil Introgasi, tersangka FR mengakui perbuatannya, Awalnya pelaku melintas di depan rumah korban dan melihat rumah dalam keadaan kosong. Selanjutnya pelaku FR masuk ke dalam pekarangan rumah dan duduk di kursi yang ada di diteras rumah sambil melihat situasi. Setelah sepi, pelaku memasukkan tangan lewat ventilasi udara di atas jendela samping rumah korban.
Selanjutnya pelaku membuka grendel jendela dan menarik jendela kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban.
Pelaku FR juga pernah melakukan Pencurian di tempat lain sebanyak 3 kali, yakni di rumah yang terletak di Kelurahan Kuang , mengambil uang sebesar Rp. 15 juta yang habis dipakai ke kafe dan main judi online. Uang curian juga digunakan membeli narkoba,Kedua di wilayah Dan Aing Ro Desa Batu Putih mengambil uang sebesar Rp. 1.900.000, dan KETIGA di wilayah Desa tamekan.kpl
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.