Pelaku Kasus Cubis Milik Wisatawan Ditangkap di Gili Trawangan
Lombok Utara, DS- Unit Reskrim Polsek Pemenang yang dibackup Tim Puma Polres Lombok Utara, mengungkap pelaku pencurian biasa (Cubis). Terduga pelaku ditangkap di Gili Trawangan Pemenang KLU, Minggu (29/10/2023).
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K M.Si. melalui Kapolsek Pemenang Iptu Hadi Suprayitno S.Sos., menyampaikan penangkapan dilakukan oleh anggotanya yang dibackup oleh tim Puma Polres Lombok Utara.
Hal itu bermula dari laporan korban yang bernama Jon Fredrik Wilkenson (49 tahun) asal Swedia, pada 4 Oktober 2023 sekitar jam 12.30 wita. Dia melaporkan pencurian tangki kapal yang terjadi hari Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 19:00 wita di Pelabuhan Mentigi, Dusun Mentigi, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, KLU.
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian setempat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku yang berinisial AB (44 tahun) asal Dusun Mentigi, Desa Malaka.
“Dari hasil Penyelidikan kemudian anggota kami yang di dampingi dari Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berinisial AB, yang bertempat di Penginapan Gili Castle Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada hari minggu tanggal 29 oktober 2023 sekitar pukul : 17.00 wita,” ujarnya.
Terduga pelaku mengakui perbuatannya mengambil sebuah tangki kapal dan kuncinya tanpa seijing pemilik atau korban. Adapun barang bukti yang telah di amankan berupa sebuah tangki kapal dan sebuah kunci kapal.
Mantan Kapolsek Kayangan ini menyampaikan bahwa perkaranya saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan atas pengungkapan perkara tersebut. “Status perkaranya akan di tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Hadi Suprayitno. hm
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.