Pelaku Curanmor di Lombok Utara Dibekuk Polisi
Lombok Utara,DS – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Dusun Panggung, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara pada hari jumat (3/3/2023).
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH, MH menyampaikan kepada awak media pada Sabtu (4/3/2023), mengemukakan gabungan Tim Puma Polres Lotara bersama Unit Reskrim Polsek Kayangan mengamankan seorang pelaku Curanmor/Residivis yang berinisial ZH (36 tahun) asal Dusun Tanak Sebang Desa Salut, Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara
Selain itu 3 orang selaku penadah yang berinisial EK (23 tahun) asal Desa Santong Mulia, Kecamatan Kayangan, KLU; SP (26 Tahun) asal Dusun Segenter, Desa Segenter, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat dan HS alias HUL (30 tahun), asal Dusun Padak, Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan beberapa Laporan kehilangan sepeda motor yang disampaikan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku ZH.
“Kemudian dilakukan penangkapan di Gudang kelapa saudara MS di Dusun Panggung Barat Desa Selengen Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara” ujar Made Sukadana
Dikatakan, sebelum penangkapan terhadap ZH pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 tim berhasil mengamankan BB sepeda motor dari tangan terduga pelaku ZH yang bertempat di wilayah Mataram. Pada saat itu, terduga pelaku ZH beralibi bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah temannya HR (dalam pengejaran) dan disimpan di kos-kosan rekannya di wilayah Mataram.
“Mengingat kurangnya alat bukti dan saksi kemudian petugas melepaskan terduga pelaku ZH,” ungkapnya
Masih kata Made, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tim pun menemukan titik terang atas kejadian curanmor tersebut bahwa terduga ZH yang merupakan pelaku dan dalang utama dari pencurian sepeda motor di Wilayah Kayangan. Selanjutnya pada hari Jumat 03 Maret 2023 Tim Puma bersama Unit Reskrim Polsek Kayangan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ZH bertempat di gudang kelapa milik saudara MS Dusun Panggung Barat Desa Selengen, KLU.
“Diaat penangkapan terduga pelaku ZH sudah tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya yang Bernama HR,” beber Kasat
Dari hasil kejahatannya tersebut pelaku menjual sepeda motornya di Wilayah Mataram, di antaranya sepeda motor yamaha Jupiter MX dan SPM Honda Vario di jual bersama rekannya an ER yang tinggal di kos-kosan wilayah Pejarakan, Mataram.
Selang beberapa minggu kemudian saudara ER menjual sepeda motor tersebut kepada saudara SP yang beralamat di wilayah Segenter, Lembar, Lombok Barat, seharga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
“Selanjutnya Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan kordinasi dengan Tim Puma Polres Lombok Barat, kemudian team gabungan bergerak menuju ke tempat pelaku penadah berinisial SP dan mendapat informasi bahwa SP sedang berada di tempat kerjanya di salah satu bengkel di wilayah Lembar.
Sekitar pukul 17:30 Wita tim gabungan berhasil mengamankan pelaku SP dan mengakui telah membeli SPM tersebut dari Pelaku ER, kemudian terduga pelaku SP menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saudara pelaku HL, seharga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
“Tim pun bergerak menuju ke rumah pelaku HL, sekitar pukul 18:20 WITA team berhasil mengamankan pelaku HL bersama BB SPM hasil Curanmor tersebut.” Ujar Made Sukadana
Masih kata Made Sukadana, dari Hasil penangkapan terduga Pelaku ZH dan 3 ( tiga ) orang penadah petugas dapat mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam Lis Ungu dengan Nopol : DR 5412 MI, sepeda motor Honda Vario CW110 Warna Putih dengan Nopol : DR 5648 BN, sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam Nopol : – , dan Satu STNK an Hajarianti
“Atas perbuatan terduga pelaku ZH, patut diduga telah melakukan pencurian dengan pembertan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara tutup,” kata Kasat Reskrim.hm
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.