Pelajar Kelas 2 SD Meninggal Terseret Arus Air Saluran Irigasi, Ini Penjelasan Kapolsek Pringgarata
LOMBOK TENGAH, DS – Pelajar SDN 2 Jurang Sate, Gozali Adhar (8 tahun), meninggal dunia setelah terseret arus air saluran irigasi di Dusun Selakalas Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu (20/05/2023) sekira pukul 15.00 wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip dalam laporan tertulisnya membenarkan peristiwa tersebut.
AKP Sulyadi Muchdip menyampaikan kronologis kejadiannya berdasarkan keterangan saksi bahwa sekitar pukul 11.00 wita, korban pulang dari sekolahnya. Kemudian, sekitar pukul 11.30 wita korban bersama 4 orang temannya mandi di saluran irigasi yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban.
Menurut informasi dari salah satu teman korban, beberapa saat mandi di saluran irigasi tersebut, korban bersama salah satu temannya hanyut terbawa arus air. Teman korban berupaya membantu keduanya, salah seorang temannya bisa diselamatkan, sedangkan korban terlepas dan terbawa arus air.
Kemudian teman teman korban naik kejalan dan berupaya untuk mencari korban dengan cara mengikuti aliran sungai tersebut namun tidak ditemukan. Karena merasa ketakutan, teman teman korban tidak berani menceritakan hal tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 13.00 wita teman teman korban yang lain memberitahukan ke rekannya telah menemukan pakaian korban disekitar TKP.
Salah seorang warga mendatangi TKP dan mengetahui peristiwa tersebut langsung memberitahukan orang tua korban. Kedua orang tua korban bersama warga berupaya melakukan pencarian di sepanjang saluran irigasi tersebut.Sekitar pukul 15.00 wita salah satu warga menemukan korban dalam posisi tersangkut di plat beton saluran Irigasi yang berjarak sekitar 1000 meter dari TKP.
Korban dilarikan ke Puskesmas Keru untuk mendapatkan pertolongan, namun korban dinyatakan Meninggal Dunia oleh petugas medis Puskesmas dan Jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka.
Menurut keterangan orang tua korban, korban tidak bisa berenang. Orang tua korban pun menolak untuk dilakukan autopsi dan menerima petistiwa tersebut sebagai sebuah musibah yang dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan penolakan.hm
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.