Pedagang Rombeng di Masbagik Keluhkan Larangan Pakaian Bekas Impor

Selong,DS- Pedagang pakaian bekas di Masbagik Lombok Timur mengeluhkan kebijakan pelarangan pakaian bekas impor. Para pedagang khawatir pelarangan itu berdampak terhadap usaha yang sudah lama digeluti.

“Kalau kecewa, jelas kami kecewa. Apalagi ada kebijakan larangan menjual pakaian bekas hingga dilakukan penutupan usaha kami,” keluh Maksun, pedagang pakaian bekas impor di Masbagik, Senin (27/03/2023).

Dia mengatakan pedagang pakaian bekas tidak merugikan masyarakat. Bahkan, menurutnya, selama ini penjual pakaian bekas menjadi salah satu penggerak perekonomian masyarakat.

“Larangan menutup usaha pakaian bekas bukanlah solusi. Karena sebagian besar masyarakat kita juga menjual pakaian bekas. Masalah rezeki sudah ada yang atur. Jangan sampai kebijakan ini membuat ekonomi masyarakat kian terpuruk,” ucapnya.

Maksun mengungkapkan jika tidak higienisnya barang impor menjadi alasan pemerintah untuk menutup penjualan pakaian bekas, kata dia, selama ini tidak keluhan dari pembeli.

“Berpuluh-puluh tahun lamanya, keluhan itu tidak pernah didengar. Bahkan, masyarakat lebih memilih membeli pakaian bekas karena harganya dibawah harga toko, “imbuhnya.

Kebijakan pelarangan impor barang bekas diatur dalam Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas atau thrifting. lr

.

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.