KLU, DS-Tes kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan melalui tes rapid menjadi syarat wajib dalam pemilihan bupati-wakil bupati dimasa pandemi covid-19 mengingat kondisi kesehatan calon menjadi syarat mutlak Sementara KPU sebagai penyelenggara pemilu diyakini sudah memahami aturan-aturan penyelenggaran dengan memerhatikan standar kesehatan tersebut.
“Saya rasa KPU sebagai penyelenggara sudah memahami terkait tahapan tes kesehatan itu. Tentunya mengedepankan profesionalita dalam menjalankan tahapan tes kesehatan nanti,” ujar Ketua Tim Ikhtiar Bakal Calon (balon) pasangan calon Najmul-Suardi atau NaDi, Endri, Selasa (1/9).
Dikatakannya, masing-masing tim harus betul-betul menjaga kondisi calonnya. Karena ditengah pandemi sekarang ini menjaga kesehatan prima ditengah intensitas calon yang tinggi itu wajib. Jangan sampai, pada tahapan tes kesehatan nanti paslon yang didukung tidak bisa melewati rapid yang diwajibkan sesuai aturan KPU yang berlaku saat ini.
Menurutnya, menerapkan protokol covid-19 bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah melainkan kebijakan yang berlaku secara nasional. Karena jika ke luar daerah saja wajib dilakukan rapid tes. “Kontek dalam tahapan pemilukada sekarang ini semua yang menyangkut tes ksehatan memang harus melalui rapid tes itu dan swab apabila reaktif,” kata Endri.
Tujuannya, lanjut Endri, agar masyarakat mengatahui calon bupati yang di dukung itu sehat atau tidak. Hal itu penting karena yang akan d pimpin ini ada 132 ribu penduduk Lombok Utara yang membutuhkan stamina kuat dan sehat secara jasmani dan rohani.
“Saya rasa KPU paham soal kesehatan calon. Kita hanya berharap KPU profesional begitu juga dengan dokter yang ditunjuk oleh tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada saat tes kesehatan nanti. Bukan untuk siapa-siapa tapi untuk kita bersama dan profesional saja sudah cukup,”imbuhnya.
Lebih lanjut, Endri menekankan KPU menjalankan aturan sesuai dengan aturan yang dituangkan dalam KPU terbaru . Karena pihaknya melihat ada tahapan kampanye yang dilakukan secara daring dan semua menggunakan protokol covid. Semua calon ini nanti akan berhubungan langsung dengan masyarakat banyak.
“Saya lebih banyak menekankan kepada calon kami agar kemudian menjaga kesehatan sejak dini karena aturan KPU mewajibkan calon cek rapid dan swab. Yang kita akan jaga ini nanti kesehatan orang banyak,” pungkasnya.
Ketua KPU KLU, Juraidin, melalui pesan singkatkan menyatakan semua pihak tidak perlu mengkhawatirkan tahapan tes kesehatan yang akan melibatkan IDI. “Tahapan pada tes kesehatan itu sudah kami siapkan untuk empat balon. Kami juga sudah meneken MoU dengan IDI, BNN dan HIMPSI di RSUP,” ungkapnya.
Dijelaskannya, ada dua hal yang sudah dipastikan KPU pada tahapan tes kesehatan. Dan IDI Provinsi sudah merekomendasikan RSUP untuk tes kesehatan sesuai standar covid-19.
“Pasal 46 ayat 3 PKPU 1 tahun 2020 sudah mengaturnya dan KPU kabupaten menetapkan RSUD berdasarkan rekoemndasi IDI,” ujarnya.man
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.