Kambing untuk Ketahanan Pangan Aik Perapa

SELONG, DS- Berdasarkan Kepres No. 104 tahun 2022, ada 3 poin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa selaku penerima dan pemanfaatan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat. Ketiga hal tersebut adalah BLT 40%, Ketahanan Pangan 20%, dan Penanganan Covid 8%. Hal tersebut mengarah kepada segera terwujudnya ketercapaian kebutuhan dan gizi…
Read More...