Nunggak Pajak, 2 Usaha MBLB Kena Teguran

Muksin

SELONG,DS- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur makin gencar melakukan penindakan terhadap wajib pajak termasuk terhadap usaha Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB).

Dari 5 usaha MBLB yang belum membayar pajak, 3 usaha MBLB telah menyatakan kesiapannya untuk membayar. Sedangkan 2 MBLB lainnya belum ada kejelasan sehingga diberikan surat teguran.

Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, mengungkapkan, dari 2 usaha MBLB yang menunggak pajak ini semuanya telah diberikan surat teguran. Dengan surat teguran itu, tegasnya, para pengusaha MBLB diminta supaya segera membayar tunggakan pajaknya sampai batas waktu yang telah ditentukan.

” Selama siap membayar pajak maka usahanya tetap jalan. Tapi kalau tidak siap, ya kita lakukan penindakan dan kjta berikan sangsi,” ujarnya, Sabtu (02/09).

Masing – masing dari pemilik usaha MBLB telah diberikan SP3. Tunggakan pajaknya rata rata selama 6 bulan dengan nilai bervariasi. Diantaranya yang tunggakan pajaknya dengan nilai sampai Rp. 9 juta, Rp. 57 juta hingga Rp. 450 juta. Total secara keseluruhan tunggakan pajak MBLB ini yaitu mencapai angka Rp. 600 juta.

“Kalau nanti usaha MBLB ini kita tutup maka tunggakan pajaknya itu tetap harus dibayar, ” tegas Muksin.

Tidak hanya MBLB, hal sama juga dilakukan terhadap sejumlah rumah makan dan restoran. Sejauh ini, lanjut Muksin, Bapenda telah melayangkan surat teguran SP3 ke rumah makan yang menunggak membayar pajak.

“Kita juga telah menyampikan laporan ke Kejari terkait pajak yang nunggak ini, “imbuhnya. li

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.