Nunggak 4 Bulan, Pemkab Lotim Janji BPJS Kesehatan Dibayar Bulan September
SELONG,DS – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berjanji segera membayar tunggakan iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tunggakan selama 4 bulan itu akan dituntaskan pada bulan September ini.
Kepastian pembayaran itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni.
Dia menjelaslan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat bantuan Pemkab Lotim itu akan dibayarkan di bulan September 2023 ini dengan besaran Rp. 6,8 miliar dan anggarannya sudah tersedia.
Setiap bulan, Pemda Lotim harus membayar iuran PBI dari Pemda sebesar 1,7 Miliar.
“Anggaran tersebut telah dialokasikan melalui Dana bagi hasil pajak rokok atau Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Tetapi dana.bagi hasil itu belum ditransfer pemerintah pusat,” terang Hasni.
Dia kembali mengatakan tunggakan pembayaran BPJS PBI bukan sekali ini terjadi. Tahun 2022 lalu, tunggakan yang sama pun pernah ada namun telah dibayarkan sebesar Rp 7 miliar hingga di Mei 2023.
Total anggaran untuk pembayaran BPJS Kesehatan PBI Lombok Timur sebesar Rp 34 miliar/tahun dengan jumlah kepesertaan sebanyak 64 ribuan. Selain dibiaya Pemkab Lotim, BPJS Kesehatan juga sharing dengan Pemprov NTB.
“Sharing dana dengan Pemprov NTB juga belum kami terima. Tapi apakah Pemprov NTB membayar iuran itu langsung atau justru masuk ke kas daerah? Ini yang masih kita cross check dulu,” ujarnya.
Selain pembayaran BPJS Kesehatan PBI, Pemkab Lotim juga telah menganggarkan iuran kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2023 di Kabupaten Lombok Timur. Pembayaran tersebut sudah menjadi hak dari PPPK demi menjamin akses pelayanan kesehatannya. Sebanyak 2097 jumlah PPPK yang dikordinir masuk pembayaran di BPJS Kesehatan, PPPK tersebut nanti akan dikenakan beban pembayaran 5 persen di BPJS Kesehatan.
Skemanya, PPPK tersebut akan dipotong gaji 1 persen, sisa yang 4 persen tersebut akan dibayarkan oleh Pemda. Anggaran pembayaran BPJS Kesehatan PPPK diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lombok Timur, Gusti Ngurah Catur Wiguna menyebutkan, sebanyak 2097 PPPK menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemkab Lotim.
“Kita sudah koordinasi dengan BKPSDM Lotim jumlah PPPK menjadi peserta BPJS,” ucapnya.
Skema pembayaran sesuai yang telah diatur dalam kepesertaan PPPK kata Gusti Ngurah, dengan komposisi 1 persen ditanggung PPPK itu sendiri dari potongan gaji dan 4 persen disediakan Pemkab Lotim.li
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.