BSK Samawa

NTB Siap Review Aset Daerah di Golong dan Senggigi untuk Tingkatkan PAD

FOTO. HL. Gita Ariadi. (FOTO. RUL/DS)

MATARAM, DS – Sejumlah aset milik Pemprov yang tersebar di sejumlah wilayah di NTB yang tidak memberikan kontribusi optimal pada peningkatan PAD, akan dilakukan peninjuan ulang.

Peninjauan ulang kontrak kerjasama dengan cara review melalui addendum seperti yang sudah dilakukan pada aset di Gili Trawangan bakal diterapkan pada aset daerah tersebut.

Sejumlah aset daerah itu diantaranya, di Padang Golf di Golong, Kecamatan Narmada dan aset Pasar Seni Senggigi di Kabupaten Lombok Barat.

“Intinya, aset daerah lainnya yang berkontribusi minim akan coba kita review. Tentunya, dengan adendum. Harapannya, jelas akan bisa memberikan kontribusinya yang layak pada daerah kedepannya,” kata Sekda NTB HL. Gita Ariadi pada wartawan, Selasa (15/6).

Ia mengatakan, review yang dilakukan pada aset yang belum memberikan kontribusi itu tetap berpedoman dengan melibatkan sejumlah pihak. Salah satunya, anggota DPRD NTB. Hal ini bertujuan agar penata ulang aset daerah itu dapat optimal menyejahterakan rakyat.

“Enggak mungkin kita jalan sendiri. Tapi, tentu masukan dari berbagai pihak sangat kita harapkan untuk perbaikan keputusan kita yang berkomitmen akan menata ulang dan menyisir potensi PAD dari adanya kerjasama pengelolaan aset daerah itu,” jelas Gita.

Aset Pemprov yang berada di Golong Kecamatan Narmada Lombok Barat berupa tanah dikerjasamakan dengan PT. Green Enterprise Indonesia Corporation. Perjanjian kerja sama aset ini sesuai surat perjanjian kontrak produksi Nomor 39a Tahun 1993.

Selama ini, aset tersebut telah menjadi salah satu target pendapatan asli daerah. Akan tetapi, kontribusinya masih kecil dikarenakan perjanjian kerjasamanya telah ditandatangani sejak tahun 1993 dengan jangka waktu perjanjian 70 tahun. Nilai royalti yang diperoleh Pemprov NTB dengan pemanfaatan aset tersebut hanya Rp 35 juta setahun.

Sekda mendaku, kontribusi atas kerja sama pemanfaatan aset daerah memang bukan hanya sekedar dilihat dari sisi nominal pendapatan yang diperoleh Pemda. Tetapi, juga melihat kemanfaatan sosial dan sebagainya.

Selain aset yang berada di Golong, kerja sama pemanfaatan aset Pasar Seni Senggigi juga akan direview. Kerja sama pemanfaatan tanah Pasar Seni Senggigi oleh pihak ketiga dilakukan melalui pola kerja sama produksi yang kontrak perjanjian ditandatangani pada tahun 1993 dengan PT. Rajawali Adi Senggigi Nomor 229 tahun 1993.

Jangka waktunya selama 30 tahun tahun dengan besaran royalti pertahun Rp 17.250.000.

“Penyisiran potensi PAD itu adalah upaya kita agar kesejahteraan rakyat dapat bisa kita wujudkan dengan tata kelola yang baik,” tandas Gita Ariadi. RUL.

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.