NTB Raih Opini WTP Ketujuh Kalinya

0
Anggota II BPK RI Agus Joko Pramono (tengah) bersama Gubernur NTB dan Pimpinan DPRD NTB usai penyerahan LHP atas laporan keuangan tahun 2017 yang menunjukkan pemprov NTB meraih opini WTP ketujuh kali

MATARAM, DS – Pemprov NTB kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.  Opini WTP yang kali ketujuh ini diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/LKPD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2017.

          LHP BPK RI atas LKPD Prov NTB ini diserahkan langsung oleh anggota II BPK RI, Agus Joko Pramono, kepada Gubernur NTB Dr. TGH. Muhamad Zainul Majdi dan Pimpinan DPRD Prov NTB pada acara sidang paripurna istimewa di DPRD NTB, Jumat (25/5) petang.

          Usai acara penyerahan laporan keuangan, TGB sapaan akrab Gubernur NTB menyampaikan terima kasih kepada Perwakilan BPK Prov NTB yang telah memeriksa dan membina secara langsung unit keuangan dan aset Pemprov NTB.

Selain itu, ucapan dan penghargaan patut diberikan pada seluruh anggota DPRD NTB atas ikhtiar kebersamaan sehingga meski dalam pelaksanaannya masih terdapat kelemahan dan kekurangan yang pada akhirnya menjadi temuan hasil pemeriksaan BPK.

” Temuan hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar koreksi dan segera ditindaklanjuti sehingga pengelolaan keuangan dan aset di NTB agar lebih baik lagi,” ujar Gubernur saat menyampaikan sambutannya.

          TGB mengatakan, opini WTP kali ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen aparatur Pemprov NTB dalam meningkatkan kinerja, khususnya bidang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

          Di samping itu, Pemprov NTB juga telah melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka memantapkan komitmen aparatur dan kapasitas aparat pengelola keuangan dan aset.

          Meski demikian, menurut TGB, diraihnya opini WTP kali ketujuh ini bukan hanya sekadar penghargaan namun lebih pada bentuk pertanggungjawaban melaksanakan ikhtiar tata kelola keuangan pemerintah daerah yang lebih baik.

          “Jadi, setiap saat kita harus tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang tidak saja memperoleh opini WTP, tapi target kinerja bisa menyejahterakan masyarakat harus pula bisa dioptimalkan,” kata Gubernur.

          Dalam kesempatan itu, TGB menghaturkan ucapan terima kasih pada jajaran BPK Perwakilan NTB dan seluruh tim pemeriksa, lantaran selama ini, meski dirinya dan seluruh OPD lingkup Pemprov NTB bersahabat dengan baik.

Namun, kata dia, jika sudah menyangkut urusan pemeriksaan maka aparat BPK dirasa betul-betul bekerja secara profesional, integritas dan tetap menjaga independensinya.

          Terkait temuan BPK untuk LHP atas LKPD Pemprov NTB Tahun 2017, TGB menjelaskan, jauh lebih sedikit dari tahun sebelumnya. Meski demikian, ia akan langsung menindak lanjutinya.

         TGB mengharapkan dengan capaian WTP ini para pemangku kepentingan tidak melihat hanya sebatas prestasi administratif yang normatif semata namun harus dimaknai sebagai bentuk komitmen, integritas, profesionalitas, dan transparansi tata kelola keuangan Pemprov NTB.

          “Saya minta seluruh instansi yang mengelola keuangan dan aset terus menerus berbenah diri dalam rangka mewujudkan kinerja yang lebih baik,” tandas Zainul Majdi.

          Sementara itu, anggota II BPK RI, Agus Joko Pramono, menyampaikan laporan keuangan Pemprov NTB tahun anggaran 2017 merupakan laporan keuangan ketiga yang disusun Pemprov NTB menggunakan basis akrual.

Menurutnya, BPK RI telah melakukan pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2017 atas rekomendasi BPK RI untuk temuan pemeriksaan tahun 2017 dan sebelumnya yakni, dari sebanyak 1.378 rekomendasi telah mampu ditindaklanjuti sebanyak 1.227 rekomendasi atau setara dengan 89,06 persen.

Sementara, rata-rata nasional hanya sekitar 66 persen yang bisa ditindaklanjuti. Selain itu, sebanyak 29 rekomendasi atau setara 2,10 persen belum ditindaklanjuti dan sebanyak 24 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

“Jadi, raihan NTB kali ini jauh berada di angka rata-rata nasional dari sisi rekomendasi yang telah mampu ditindak lanjuti,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, pemberian opini WTP ini juga telah sesuai dengan kriteria pada peraturan perundang-undangan, di antaranya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.

          Menurut Agus, sebelum menyerahkan LHP atas LKPD NTB TA 2017, BPK telah meminta tanggapan pada Pemprov NTB atas konsep rekomendasi BPK, serta rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Jatim.

          Kata dia, terdapat tiga persoalan yang harus dituntaskan oleh Pemprov NTB masing-masing belum masuknya kontribusi pada investasi non permanen di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok (BIL). Selanjutnya, pungutan pendapatan denda keterlambatan penyampaian surat pendaftaran dan pendataan surat kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

          Berikutnya, adanya sebanyak 30 paket pekerjaan pada enam OPD Pemprov NTB yang belum selesai kontrak mencapai Rp 5,43 miliar dengan dendanya mencapai Rp 226 juta lebih. Namun, per tanggal 24 Mei telah ada penyetoran pekerjaan di enam OPD itu mencapai Rp 4,64 miliar.

“Jadi, ada sekitar sisa Rp 700 juta lebih yang harus ditindak lanjuti oleh Pemprov NTB. Namun bagi kami adanya penyetoran itu adalah bagian sebuah komitmen. Tapi, tetap harus ditindak lanjuti, bila perlu BPK bisa dilibatkan kok,” tandas Agus Joko Pramono. fahrul.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan