BSK Samawa

Miliki Sabu, Warga Pujut Disergap Polisi

Barang bukti yang diamankan petugas

LOMBOK TENGAH, DS – Pria berinisial B (24 tahun), asal di Desa Mertak, Kecamatan Pujut Kabupaten, Lombok Tengah pada Senin (21/05/2023), diamankan polisi karena miliki sabu.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH M. Hum, membenarkan terduga diamankan setelah ditemukan barang bukti berupa 6 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu. Selain itu, sebuah rangkaian alat hisap, 2 buah korek api gas, 1 kaleng kecil warna hitam, sebuah dompet, 1 unit Handphone, Uang tunai sebesar Rp 1.300.000, pecahan Rp 100.000 6 lembar, dan pecahan Rp 50.000 14 lembar.

“Total Berat bruto sabu yang diamankan sejumlah 2,44 gram,”Jelas IPTU Derpin.

Penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut di TKP sering terjadi transaksi jual beli sabu. Atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim langsung menyergap terduga kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatasi.

Terduga dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya dengan harga Rp. 1.200.000 per gram. hm

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.