Melawan Riba dengan Wakaf Modal Usaha Mikro

Foto : Program Wakaf Modal Usaha Mikro

Mataram,DS – Dampak Pandemi Covid-19 dirasakan hampir di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di NTB. Dampak tersebut dirasakan langsung juga oleh masyarakat di semua kalangan termasuk UMKM, yang dipacu harus selalu kreatif agar dapat bertahan di tengah jurang resesi ekonomi.
Menjadi salah satu penggerak terbesar roda ekonomi di Indonesia, UMKM merasakan dampak yang luar biasa. Mulai dari gulung tikar, karyawan yang dirumahkan, serta kekurangan modal

Berbagai program diluncurkan Pemerintah Provinsi NTB agar UMKM dapat terus bertahan. Mulai dari JPS Gemilang, Stimulus ekonomi, Mawar Emas, dan lainnya.

Kali ini, salah satu upaya penyelamatan UMKM agar tetap tumbuh datang dari kerjasama pemerintah Provinsi NTB dengan Global Wakaf melalui Program Wakaf Modal Usaha Mikro (WMUM).

Program yang diluncurkan berupa penyaluran bantuan modal usaha berbasis wakaf yang diberikan kepada 35 kelompok/ pelaku usaha mikro dan petani dengan skema Qhardul Hasan (Pinjaman Kebaikan) yang bertujuan untuk membebaskan pelaku usaha mikro dan para petani dari jeratan hutang dan riba. Diharapkan dengan adanya pinjaman yang berbasis Qhardul Hasan tersebut, masyarakat dapat hidup tenang tanpa was was dikejar pinjaman ribawi.

Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Ir. H. Ilham, MM selaku Kepala UPTD Islamic Center Provinsi NTB menyatakan harapannya dengan adanya program tersebut. Menurutnya, program wakaf ini dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.

Selain itu, Ilham berharap penerima wakaf dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, bahkan tidak menutup kemungkinan para penerima wakaf bisa menjadi pemberi wakaf di masa depan. Hal ini disampaikan dalam acara aktivasi Program masjid Bangkitkan Ekonomi Umat “Bangkit Tanpa Riba dengan Wakaf Modal Usaha Mikro” yang diselenggarakan oleh Global Wakaf bersama Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) bertempat di Masjid Raya Hubbul Wathan Islamic Center.

Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis Wakaf modal Usaha Mikro kepada pedagang kecil Mataram yang menerima bantuan pinjaman dana. Pemberian bantuan dana ini diiringi dengan diberikannya pendamping dan pelatihan agar usahanya dapat berjalan dan berkembang secara berkelanjutan. Penerima wakaf diwajibkan untuk mengembalikan dana pokok wakaf yang diterima sesuai akad yang dispakati tanpa adanya bunga dan riba.

Pada kegiatan ini, turut hadiri perwakilan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Dr. Burhanudin, dan M. Nasir Jaelani SE selaku Ketua Koperasi Syariah serta para pelaku usaha kecil yang menerima bantuan Wakaf. fitri

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.