Masyarakat Sipil Tolak Iklan Rokok pada Gelaran Musik

Koferensi pers penolakan sponsorship rokok

Jakarta, DS-Masyarakat sipil menolak iklan promosi dan sponsorship rokok pada acara gelaran musik karena dinilai sebagai pelanggaran hak atas kesehatan masyarakat Indonesia.

Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Smokefree Jakarta dan CHED Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, dihadiri pula organisasi pengendalian tembakau dan wartawan pada Kamis (07/09/2023), Ketua LPAI, Seto Mulyadi, menyampaikan bahwa saat ini iklan dan promosi rokok di berbagai macam platform dan media sangat mudah diakses anak-anak. Sehingga, menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya penggunaan rokok oleh anak.

“Hal ini tentunya sangat memprihatinkan kita semua ditengah aturan/regulasi larangan penyelenggaraan iklan rokok yang sudah ada di beberapa daerah termasuk di DKI Jakarta, Namun implementasi dan penegakan hukumnya belum berjalan secara maksimal,” ungkap Kak Seto.

Ia menilai masih ada kegiatan dan penyelenggaraan event yang dengan leluasa memajang iklan rokok. LPAI berharap kepada pemerintah di daerah agar dapat mengimplementasi, mengawasi dan menegakan secara maksimal setiap peraturan yang sudah diterbikan dengan cara menindak tegas setiap pelanggaran.

Menurut Seto, undang-undang kesehatan sudah diketok palu namun belum seluruh isinya mencerminkan keberpihakan terhadap perlindungan anak. Namun, ia optimis akan ada regulasi pendukung yang dapat melindungi anak-anak dari paparan rokok yaitu melalui peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden atau Peraturan Menteri.

Udayana Central, Putu Ayu Swandewi Astuti, menjelaskan data perilaku merokok pada kelompok muda meningkat sehingga negara harus sangat khawatir karena Indonesia butuh sumberdaya yang sehat fisik, mental dan sosial untuk maju.

“Negara wajib hadir secara optimal dalam upaya mencegah pengaruh iklan, promosi dan sponsor rokok yang terbukti mendorong anak muda untuk mencoba dan tetap merokok,” ungkapnya.

Menurutnya, pelarangan iklan promosi dan sponsor rokok secara total sudah diadopsi oleh berbagai negara yang telah berhasil menurunkan prevalensi merokok.

“Kami sangat apresiasi kepada pemerintah daerah seperti DKI Jakarta yang sudah mengadopsi praktek baik ini dan melindungi remaja dari paparan iklan promosi dan sponsor rokok melalui peraturan daerah dan peraturan gubernur,” jelasnya.

Smokefree Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, menjelaskan pelarangan iklan rokok adalah solusi yang paling efektif dan murah dalam upaya melindungi anak dan remaja.

“Kita perlu mengapresiasi pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta pemerintah daerah lain yang telah memiliki peraturan terkait pelarangan iklan rokok karena pengaturan pengendalian rokok yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan bentuk keberpihakan terhadap upaya perlindungan anak, hak asasi manusia, perlindungan perempuan dan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat,” urainya.

Selain itu, peran masyarakat turut andil dalam mengawasi pelaksanaan peraturan di daerah masing-masing. “Sebagai contoh masyarakat di Jakarta sekarang dapat ikut berpartisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran melalui aplikasi JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta”, ungkapnya

Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta telah menerima ribuan laporan masyarakat terkait pelanggaran larangan iklan rokok di tempat penjualan dan telah menanggapi dan menindaklanjuti seluruh laporan tersebut dengan cara menurunkan atau mencopot iklan.

Raya Indonesia, Hery Chariansyah, menyampaikan sudah sepatutnya larangan iklan rokok itu diterapkan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan perlindungan terhadap hak kesehatan masyarakat dan HAM. md

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.