BSK Samawa

Masih Nunggak ke Daerah, DPRD NTB Desak Kejati Bantu Putus Kontrak GTI

FOTO. Sudirsah Sujanto. (FOTO. RUL/DS).

MATARAM, DS – Anggota DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, menilai langkah Kejati NTB yang kini fokus menelisik setoran pajak pelaku usaha di atas lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI) senilai Rp 54 miliar per tahun, tidak tepat.

Pasalnya, substansi yang dikehendaki oleh lembaga DPRD NTB hingga KPK adalah bagaimana Kejati membantu Pemprov agar kewajiban yang selama ini tertunggak pada kerjasama pengelolaan aset oleh PT. GTI selaku pengelola lahan tersebut dapat terbayarkan.

“Pokoknya sebelum adendum maka kita minta GTI melunasi kewajibannya. Kan setorannya juga enggak seberapa, yakni kurang dari Rp 25 juta per tahunnya dikalikan kontrak yang selama ini mereka kantongi. Mudah kan?” ujar Sudirsah pada wartawan, Senin (15/2).

Politisi Gerindra itu mengingatkan aparat Kejati NTB yang ditunjuk sebagai kuasa Pemprov NTB pada kasus penelantaran lahan seluas 65 hektar itu agar fokus pada langkah bagaimana pencabutan HGU pada PT GTI bisa cepat dilakukan. Pasalnya, perusahaan itu sudah sangat lama menelantarkan aset Pemprov NTB di salah satu destinasi unggulan pariwisata NTB tersebut.

“Rekomendasi DPRD NTB itu sudah final, yakni, bagaimana kontrak PT GTI bisa dicabut. Maka, disitu Kejakasaan juga harus faham akan hajat daerah bahwa Provinsi NTB butuh pemasukan PAD bagi peningkatan derajat kehidupan masyarakatnya apalagi dalam situasi pandemi saat ini,” tegas Sudirsah.

Ia tidak menghendaki, kekhawatiran masyarakat di Gili Trawangan, KLU dan para anggota dewan setempat akan sikap tiba-tiba Kejaksaan yang memilih fokus menelisik setoran pajak pelaku usaha ketimbang isu utama berupa pencabutan izin karena sama sekali tidak ada setoran ke APBD NTB dan kewajiban pembangunan hotel oleh PT GTI selama ini.

“Mari Kejaksaan bekerjalah serius. Aspirasi masyarakat sudah jelas yakni, izin GTI dicabut. Bukan lagi perpanjangan izin atau isu lainnya,” ucap Sudirsah.

Meski telah menerbitkan rekomendasi lembaga untuk mencabut izin GTI. Namun ia juga mengapresiasi keinginan rakyat Gili Trawangan yang menghendaki adanya pertemuan antara Pemprov, Kejaksaan dan masyarakat.

“Sebagai warga KLU, saya sudah minta waktu ke Pimpinan DPRD NTB untuk mejadwalkan ulang waktunya. Nanti, masyarakat ada 15 orang perwakilannya. Termasuk kejaksaan dan pemprov juga akan dihadirkan,” kata Sudirsah Sujanto.

Diketahui, para pelaku usaha di atas lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI), KLU menyetorkan pajak senilai Rp54 miliar per tahun.

“Setoran pajak itu sudah berjalan sejak 2012,” kata Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, di Mataram, Jumat (12/2).

Dedi menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil kajian Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bawah kendali Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB Tende.

Dari lahan kelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare, terdapat 89 pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan, penginapan, restoran, dan juga tempat hiburan.

“Setoran itu masuk ke pendapatan Pemkab Lombok Utara. Jadi, pajak itu didapatkan dari hotel, restoran, dan tempat hiburan,” ujarnya.

Meski demikian, Dedi mengingatkan kembali bahwa mereka yang menyetorkan pajak ke Pemkab Lombok Utara menjalankan usahanya secara ilegal tanpa mengantongi surat izin usaha yang sah.

“Mereka di sana tanpa izin usaha, tanpa IMB. Kami kategorikan mereka ini investor yang tidak beritikad baik. Usaha mereka di sana ilegal karena berdiri di atas lahan yang bukan haknya,” ucapnya.

Terkait dengan hal itu, mereka sudah dimintai penjelasan oleh tim JPN. Pada prinsipnya, kata Dedi, para pengusaha ini menyadari kegiatan usaha yang mereka jalani selama ini memang tanpa dasar alas hak pemanfaatan lahan.

Konsekuensinya, kegiatan usaha yang saat ini berdiri di kawasan lahan PT GTI harus dikeluarkan. Para pengusaha ini harus siap-siap angkat kaki apabila nanti kontrak produksi PT GTI dengan perubahan barunya mulai berlaku.

“Ini yang sedang kami rumuskan tentang penegakan hukumnya. Apakah nanti memakai langkah administratif atau pidana. Kalau pidana, sebenarnya sudah pernah masuk laporan polisi ke Polda NTB,” tanfas Dedi. RUL.

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.