Masa Pandemi Covid-19, KBM NTB Tahun Ajaran 2020/2021 Belum Boleh Tatap Muka
MATARAM, DS – Kegiatan belajar mengajar (KBM) di Provinsi NTB masih menggunakan sistem dalam jaringan (Daring) karena saat ini masih di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menter Dalam Negeri Nomor : 01/KB/2020, Nomor : 516 Tahun 2020, dan Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, serta Nomor 440-882 yang berisikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 15 Juni 2020, maka pembelanjaran yangsudah mulai berlangsung pada hari ini, Senin (13/7) akan dilakukan melalui sistem Daring.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB, Najamuddin Amy usai berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mengatakan, dalam SE tersebut, telah diatur bahwa Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pada Juli tahun ini.
Selanjutnya, pembelajaran di Satuan Pendidikan di Provinsi NTB di daerah Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di Masa Pandemi covid-19 tidak diperkenankan alias dilarang tatap muka.
“Jadi, pembelajaran untuk siswa di NTB dilakukan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) melalui sistem Daring/Online/Luring/Modul dan atau bentuk Iain memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki secara optimal,” ujar Najamuddin menjawan wartawan, Senin (13/7) di ruang kerjanya.
Ia mengaku, proses BDR ini berlaku sampai dengan ditetapkan ketentuan kemudian. Menurut Najamuddin, untuk Satuan Pendidikan PAUD, DIKDAS, Non Normal yang menjadi kewenangan pemda kabupaten/kota.
Meski demikian, khusus Satuan Pendidikan Terpadu Madani dan Satuan Pendidikan RA/MI/MTs/MA dan Satuan Pendidikan Keagamaan Lainnya yang menjadi kewenangan Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB dikecualikan. Sebab, mereka diperkenankan membuat kebijakan tersendiri.
“Tapi yang pasti kebijakan itu agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah dan Pemprov NTB,” kata Najamuddin.
Ia menjelaskan, ketentuan teknis tentang pelayanan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan PAUD, DIKDAS, DIKMEN dan Non Formal, serta Pondok Pesantren ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sedangkan, Kantor Kementerian Agama Provinsi dan kabupaten/kota diatur sesuai kewenangannya. Dimana, pada SE itu juga diatur Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar SE ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.
“SE ini akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran pandemi covid-19 secara nasional,” tandasnya. RUL.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.