Mantan Bendahara DPRD Lombok Timur Jadi Tersangka Penggelapan Pajak‎

Selong, DS-Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan mantan bendahara DPRD Lombok Timur inisial Z sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggelapan pajak di DPRD Lombok Timur dari tahun 2019-2020 dengan nilai mencapai Rp 343.183.818

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka.

” Kita telah tetapkan tersangka mantan bendahara DPRD Lotim dalam kasus korupsi,” tegas Kejari Lotim
Efi Laila Kholis melalui Kasi Intelejen, Lalu Mohammad Rosyidi dalam keterangan persnya, Jumat (26|5).

Dia menjelaskan tersangka dalam perannya melakukan ‎pemotongan pajak untuk reses DPRD tapi bersangkutan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut  ke Kas Daerah Kabupaten Lotim.

Bahkan pajak yang dipotong itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Begitu juga hasil audit yang dilakukan pihak inspektorat diperoleh hasil kerugian negara mencapai Rp 343.183.818. Hal ini  sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

” ‎Bahwa tersangka Z dikenakan pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.lr

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.