Lotim akan Berlakukan Sanksi bagi Warga yang Beraktifitas Tanpa Masker

Bupati Sukiman

SELONG, DS – Bupati Lombok Timur, H.M Sukiman Azmy mengatakan, Pemkab Lombok Timur akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah digodok oleh Pemprov NTB.

“Penerapan sanksi akan segera kita lakukan. Kita sudah koordinasi dengan Dandim, Kapolres, kita akan buka penilangan dibeberapa tempat. Langsung eksekusi jika tidak menggunakan masker sesuai dengan perda,” jelas Sukiman, Senin (11/08/2020).

Namun, Bupati mengatakan pemberlakuan sanksi denda berupa uang tidak serta merta dilakukan. Akan ada tahapan pemberian dalam pemberlakuan sangsi denda yang besarannya mencapai Rp. 500 ribu tersebut.

Menurut Bupati, yang terpenting dalam pemberlakuan sanksi tersebut adalah efrk jera bagi masyarakat, sehingga tidak mengabaikan penerapan protokol kesehetan dalam mencegah penularan Covid-19.

“Jangan bicara uang dulu. Yang penting shock therapy. Suruh dia push up dulu, menghapal pancasila, nyanyi Indonesia Raya dulu,” ujarnya.

Sementara terkait wacana pemberlakuan pembelajaran tatap muka secara langsung, Sukiman mengatakan telah mengurungkan niatan tersebut. Karena Pemprov NTB belum mengizinkan diberlakukannya pembelajaran tatap muka di Sekolah.

“Kita sudah bertekad kemarin. Tapi saya lapor ke Gubernur, tidak boleh. Saya samikna waatokna,” tuturnya.

Pemberlakuan tatap muka di sekolah, akan tetap mengikuti arahan Gubernur NTB. Menilik dari status kebencanaan yang terjadi di Lombok Timur.

“Ketika nanti status oranye ini berubah menjadi kuning. Begitu kuning, kita langsung mulai besok,” tandasny. Dd

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.