Lokasi Judi di Lombok Timur Digerebeg, Delapan Pelaku Diringkus Polisi
Selong,DS- Aparat Kepolisian Polres Lombok Timur menggerebek sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai tempat main judi di wilayah Desa Selagik Kecamatan Terara Lombok Timur, Sabtu (25/03/2023) dini hari.
Polisi meringkus delapan orang yang tengah asyik main judi remi. Adapun para yaitu DD (23),MT (24),AH (27),GR (23),KA (20),HH (30),HD (24) dan TH (29) yang semuanya merupakan warga Selagek Kecamatan Terara.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Nikolas Oesman mengatakan para pelaku saat ini digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku berhasil ditangkap, kata Nikolas, berdasarkan informasi dari masyarakat. Operasi ini bagian dari operasi Pekat Rinjani yang digelar Polres Lombok Timur dengan sasaran tindak pidana judi,miras dan prostitusi
“Mereka dinilai sangat meresahkan masyarakat sehingga petugas langsung menindaklanjutinya dengan turun ke lapangan, “terangnya.
Pada saat penggerebekan, paparnya,
para pelaku tengah asyik main judi remi jenis 21. Dengan masing-masing pemain memasang taruhannya sebesar Rp 5.000 dan setiap putaran pemain mendapatkan Rp 20.000.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi,uang tunai jutaan r ygupiah dan karpet sebagai alat bermain judi, “imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. lr
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.