BSK Samawa

Lewat Pergub, Pemprov NTB Tekan Laju Kemiskinan

FOTO. Jajaran Bappeda Provinsi NTB saat melakukan rapat koordinasi penyusunan peraturan gubernur NTB tentang kemiskinan. (FOTO. RUL/DS).

MATARAM, DS – Bappeda Provinsi NTB menggelar rapat koordinasi dalam rangka penyusunan peraturan Gubernur tentang kemiskinan. Pasalnya produk hukum untuk mengatur data kemiskinan yang diikuti program penanggulangan kemiskinan dirasa sangat mendesak.

“Pastinya, berbicara kemiskinan sangat penting. Itu karena kemiskinan merupakan isu global. Contohnya dalam SDGs, untuk melihat perkembangan SGDs goals pertama adalah tanpa kemiskinan,” kata Kepala Bappeda NTB, H. Iswandi, Rabu (2/6).

Menurut Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) itu, adanya pergub itu adalah upaya pihaknya agar program kemiskinan yang tengah disusun nantinya akan bisa tepat sasaran. Terlebih pada situasi pandemi Covid-191 saat ini.

“Alhamdulillah, program penanggulangan kemiskinan NTB, sudah berada pada jalurnya. Meskipun BPS mencatat, NTB mengalami kenaikan persentase penduduk miskin selama periode Maret 2020 – September 2020 sebesar 0,26 persen. Sedangkan secara nasional, BPS mencatat persentase penduduk miskin pada September 2020 sebanyak 10,19 persen, meningkat 0,41 persen terhadap Maret 2020,” jelas Iswandi.

Ia mengungkapkan, angka kemiskinan di NTB jika dibandingkan dengan 34 provinsi di Indonesia. Tentunya, posisi NTB ada di urutan sembilan 10 besar provinsi yang mampu menahan laju kemiskinan dengan baik.

Mengingat, lanjut Iswandi, dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, sangat tidak tepat manakala penurunan angka kemiskinan yang difokuskan.

“Yang lebih, pas kita kerjakan kan itu adalah bagaimana kita semuanya fokus menahan laju kenaikan angka kemiskinan,” ucapnya.

Sejauh ini, kata Iswandi, laju kemiskinan akan juga bisa ditahan, lantaran adanya program dari pemerintah pusat dan daerah yang hingga kini masih berjalan dengan sangat baik.

Bantuan sosial itu, berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Jadi, sambil adanya program yang ada ini, sambil pula kita siapakan regulasi berupa Pergub soal kemiskinannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Bappeda NTB Iskandar Zulkarnain menambahkan, bahwa peraturan Gubernur yang sedang diinisiasi oleh Bappeda Provinsi, merupakan salah satu ikhtiar agar kemiskinan di NTB lebih maksimal penangananya.

“Khusus, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Kita butuh payung hukum yang jelas. Ini agar program penanggulangan kemiskinan dapat kita tahan lajunya,” ungkapnya. RUL.

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.