Larang Pejabat ASN Mataram Jabat Pengurus KONI, Wali Kota Ahyar Mulai Khawatir
MATARAM, DS – Pemkot Mataram melalui Wali Kota H. Ahyar Abduh, mulai khawatir dan ketakutan terkait kritikan fraksi PDIP DPRD setempat serta berlanjut adanya aksi demonstrasi Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB) yang telah melaporkan dugaan penggunaan dana hibah KONI setempat ke Polda NTB beberapa waktu lalu.
Ahyar yang saat rapat Banggar antara DPRD Mataram dengan TAPD pemkot diwakili Sekda H. Effendi Eko Saswito telah meminta seluruh pejabat ASN di lingkup Pemkot Mataram untuk mengundurkan diri menjadi pengurus KONI Mataram. “Termasuk saya juga sudah ditegur oleh pak Wali untuk mundur dan meletakan jabatan di kepengurusan KONI Mataram,” ujar Sekda saat rapat dengan pendapat di kantor DPRD Kota Mataram, Sabtu (2/11).
Sekda mengakui walikota sudah menerbitkan surat pada seluruh ASN di lingkup pemkot Mataram agar mundur dari jabatan mereka selaku pengurus KONI. Kata Eko, kendati dari beberapa peraturan perundang-undangan. Diantaranya, UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Selanjutnya, UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Berikutnya, peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Serta, dua surat edaran. Yakni, SE Nomor 800/2398 tahun 2011 dan SE nomor 800/148 tanggal 17 Januari 2014 tentang pejabat publik yang tidak diperkenankan menjabat Ketua KONI, tidak termaktub adanya sangsi yang tegas.
Namun, kata Sekda, lantaran Wali Kota patuh pada aturan, maka peraturan yang ada tersebut dipatuhi dengan baik. “Setelah melalui pengkajian yang cermat, matang dan detail, maka surat edaran pelarangan untuk pejabat ASN di Kota Mataram agar tidak menjadi pengurus KONI agar dipatuhi dengan baik oleh seluruh pejabat di Mataram,” jelas Eko.
Ia menjamin pasca adanya surat edaran tersebut, maka kepengurusan KONI Mataram yang kini di jabat Wakil Wali Kota Mataram dipastikan sudah demisioner. Sehingga, direncanakan kepengurusan baru harus sudah selesai pada tahun 2020 mendatang.
“Pak wakil wali kota juga sudah tahu soal aturan tidak boleh rangkap jabatan itu, makanya beliau juga sudah legowo untuk mundur dan bakal melakukan muyawarah cabang (Muscab) terkait pergantian pengurus KONI Mataram itu secepatnya,” tegas Sekda.
Dalam rapat dengar pendapat itu. Eko mengaku pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 2 miliar berbentuk hibah melalui APBD setempat pada KONI Mataram. Meski demikian, pengusulan anggaran tersebut tergantung pada Banggar DPRD untuk menyetujui.
“Pastinya, anggaran itu sudah kita sisir dan memang pas angka Rp 2 miliar untuk membiayai aktifitas keolahragaan di Kota Mataram melalui cabor masing-masing,” kata Sekda.
Mendengar penjelasan Sekda Mataram itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Mataram, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron mengatakan penjelasan Sekda tersebut terkait mulai ditertibkannya para pejabat ASN yang menjabat pengurus KONI Mataram menandakan ada persoalan pada pengelolaan dana hibah di tubuh KONI Mataram yang dijabat oleh Wakil Wali Kota Mataram tersebut.
“Sebaiknya, klausul permintaan anggaran hibah KONI lanjutan perlu dicermati lebih detail lagi, kemana dan akan dipergunakan kedepannya. Pimpinan, tolong beri waktu seluruh fraksi mencermati hal itu,” kata Gufron. RUL.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.