KPU ‘Traktir’ 14 Hari Biaya Iklan Kampanye Empat Paslon Pilgub NTB 2018
MATARAM, DS – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan membiayai iklan kampanye untuk empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Direncanakan, iklan kampanye itu ditayangkan selama 14 hari mulai dari 10 Juni sampai 23 Juni mendatang.
“Hari ini kita hadirkan berbagai media, baik elektronik maupun cetak dalam rangka silaturrahmi sekaligus membahas sosialisasi iklan layanan kampanye,” ujar Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshori disela-sela rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Penayangan Iklan Kampanye Paslon Cagub/Cawagub NTB 2018 di kantor KPU setempat, Selasa (5/6) petang.
Acara yang juga dihadari pihak terkait diantaranya, Ketua Bawaslu NTB, Ketua Komisi Informasi dan segenar jajaran media cetak maupun elektronik. Aksar mengakui, bahwa kegiatan itu juga berkenaan dengan persiapan penayangan iklan kampanye dari KPU NTB di sejumlah media massa.
“Yang utama, tujuannya adalah lebih pada silaturrahmi adalah memadukan ide dan gagasan bersama awak media,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU NTB Yan Marly mengatakan, penayangan iklan akan dimuat dibeberapa media massa seperti media cetak dan elektronik. Menurutnya, pembiayaan iklan kampanye ini sudah teranggarkan di KPU NTB. Dimana, untuk media cetak adalah berukuran seperempat halaman yang letaknya di tengah dengan format landscape.
“Hitungan kita hargnya lebih murah dari harga komersial yang dirilis media selama ini,” ungkap Yan
Sementara, untuk televisi maksimal hanya 60 detik durasinya dan untuk radio hanya 30 detik. Pihak paslon hanya menyerahkan dummy atau video yang sudah dibuat sendiri dan dikirimkan kepada KPU. Selain itu, KPU menghendaki penayangan iklan itu dilakukan pada jam yang masuk katagori prime time (banyak yang menonton)
Kalau tidak lolos verifikasi iklan tersebut akan dikembalikan kepada paslon. “Paslon tidak boleh mengiklankan sendiri, semuanya harus lewat KPU,” tegasnya
Tak berhenti disitu, bahkan KPU membuat regulasi sampai tahap penyerahan materi kampanye kepada medianya. Dengan kata lain, paslon tidak mempunyai kewenangan untuk memilih media apa yang akan menyiarkan iklan paslon.”Namun semua pasti akan ada diskusi dulu biar adil,” tambah Yan Marly.
Berdasarkan Peraturan KPU, untuk materi iklan yang akan dimuat di media massa itu dibuatkan oleh setiap paslon. Nantinya para paslon itu sudah menyiapkan materi iklan selama 14 hari yang dikelola oleh KPU NTB. “Materi iklan dari paslon sejauh ini sudah masuk. Nanti, teknisnya, kami yang berkoordinasi dengan media massa untuk penayangannya. Insya Allah, semua paslon akan diperlakukan sama,” tandas Yan Marly.
Aksar menambahkan, pelibatan media sementara ini dinilai sudah maksimal walau ada juga media yang jual mahal mengingat harga iklan yang ditawarkan lebih rendah dari harga umumnya. “Tapi, khusus media online, tidak semua bisa ditampung melainkan khusus yang memiliki eksistensi saja. Ini yang kami agak sulit ngaturnya,” kata Aksar. RUL.