KPU Lombok Barat Sosialisasikan Alokasi Kursi dan Dapil DPRD Lobar Pada Pemilu 2024

Mataram,DS- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat melakukan sosialisasi alokasi kursi dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten Lombok Barat. Sosialisasi berkenaan dengan keluarnya PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lombok Garden Mataram, Senin (13/3/2022).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kab. Lobar, Saiful Hudha, M.Pd., menyampaikan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat tetap seperti Pemilu tahun 2019 yakni 5 Dapil dan 45 Kursi,

“Pada Pemilu 2024 dari dua rancangan yang kami ajukan ke KPU RI, rancangan yang kedua yang diterima, yakni dapil 1 di Kecamatan Gerung dan Kuripan, Dapil 2 di Kecamatan Lembar dan Sekotong, dapil 3 di Kecamatan Kediri dan Labuapi, Dapil 4 di Kecamatan Batulayar dan Gunungsari serta Dapil 5 di Kecamatan Lingsar dan Narmada,”ungkapnya.

Syaiful Hudha mengatakan alokasi kursi DPRD Kabupaten Lobar sebanyak 45 kursi tersebar di Dapil 1 dan Dapil 2 sebanyak 8 kursi, Dapil 3 dan dapil 4 sebanyak 9 Kursi, sedangkan dapil 5 sebanyak 11 kursi berdasarkan usulan KPU Kab Lobar yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 32/PL.01.3-BA/5201/2022 tentang penetapan rancangan awal penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Lombok Barat dalam pemilu tahun 2024 tanggal 21 November 2022.

“Perubahan alokasi kursi ini dibanding pemilu sebelumnya akibat akumulasi jumlah penduduk di masing-masing dapil. Dengan adanya penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD kami persilahkan partai politik untuk mempersiapkan jagoan-jagoannya untuk berkontestasi di daerahnya dengan masing-masing alokasi kursi yang direbutkan ini dan tinggal menunggu jumlah pemilih di masing-masing yang saat ini sedang berproses di tingkat Pantarlih,” kata Saiful Huda.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Bambang Karyono, MH., menyampaikan perlunya rapat koordinasi khusus antara KPU Kabupaten Lombok Barat dengan partai politik terkait dengan tahapan-tahapan baik yang sudah dilaksanakan, sedang berlangsung dan belum dilaksanakan yang berbeda dengan kegiatan sosialisasi,.

“Hakekatnya pada hari ini kita sedang mensosialisasikan terkait keputusan PKPU No 6 tahun 2023 terkait penetapan daerah pemilihan,“ ujarnya.md

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.