KPM Bansos Usia Produktif Disarankan Mundur
SELONG,DS- Dinas Sosial Lombok Timur rutin melakukan evaluasi terhadap data penerima bantuan sosial (Bansos) seperti PKH, BPNT dan jenis Bansos lainnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Kadis Sosial Lombok Timur, H. Suroto, mengatakan setiap bulan pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap penerimaan bantuan sosial untuk melihat perkembangan KPM layak atau tidak sebagai penerima manfaat.
Dia berharap para pendamping dan pemdes tidak mengusulkan KPM yang sudah tidak layak mendapatkan bantuan, berdasarkan data yang valid melalui musyawarah desa, terutama KPM yang usia produktif.
“Kalau merasa dirinya masih seger, masih layak lebih baik mundur dari KPM. Toh juga nanti pasti akan dikeluarkan,”ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, KPM usia produktif diharapkan secara sukarela untuk mengundurkan diri dari penerima manfaat bantuan PKH maupun BPNT. Kemudian mengambil program pemberdayaan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). Melalui program ini KPM akan diberikan modal usaha masing-masing Rp5-6 juta dan akan diberikan pelatihan usaha.
Di tahun 2022 lalu, papar Suroto, jumlah KPM yang telah mengundurkan diri dan mengakses program PENA sebanyak 150 KPM. Sementara untuk tahun ini program PENA ini masih sedang di assessment oleh pemerintah pusat untuk melihat kesiapan masyarakat mengakses program ini.
“Yang dapat bantuan tahun kemarin itu sedang dievaluasi masih berjalan atau tidak. Menurut saya siapa pun dia yang masih produktif dan bisa berusaha secara sukarela mengambil program ini. Sehingga bantuan yang bersifat konsumtif itu dialihkan kepada masyarakat yang betul-betul mampu,”ujarnya.
Kedepannya,lanjutnya, program PENA ini akan terus dikembangkan. Hal ini dilakukan agar bantuan sosial bisa tetap sasaran. Khususnya penerima yang usianya masih produktif yang berkisar antara 20-45 tahun dengan catatan masih sehat, akan didorong untuk tidak lagi menerima bantuan yang bersifat konsumtif namun menerima bantuan pemberdayaan.
“Masak yang muda-muda ini maunya diem-diem dapat bantuan beras. Dan mau ya setiap bulan dapat bantuan terus dari pemerintah ,” ungkapnya..
Dijelaskan Suroto, meski KPM yang telah mengakses program pemberdayaan tidak akan dilepaskan begitu saja dan langsung di Coret dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) maupun menghapus semua bantuan yang didapatkan. .
“Walaupun dia sudah mengundurkan diri tapi tetap kita akan pantau dia. Dan tidak langsung di coret dari penerima semua bantuan yang didapatkan. Misalnya sekarang dia tidak menerima PKH bukan berarti KIS dan batuan lainnya juga tidak lagi dapat. Tapi nanti setalah usahanya berjalan dan ekonomnya membaik otomatis kita coret,”tutupnya
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.