KPK Sebut Kongkaling Korupsi Pemda dan DPRD Dimulai dari Perencanaan dan Penyusunan APBD
FOTO. Kepala Korwil 3 KPK Aida Ratna Zulaiha (kiri) didampingi Abdul Haris bidang penindakan Korwil 3 saat memberikan keterangan pada wartawan. (FOTO. RUL/DS).
MATARAM, DS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) program pencegahan korupsi terintegrasi di DPRD Provinsi NTB, Rabu (25/11). KPK menyampaikan beberapa poin penting kepada para wakil rakyat di Udayana tersebut dalam rangka pencegahan terjadinya praktik korupsi pada saat pembahasan rencana anggaran.
Kegiatan monitoring pencegahan korupsi yang dilakukan KPK tersebut langsung di pimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda yang diikuti oleh unsur pimpinan komisi dan fraksi. Sementara dari pihak KPK sendiri yang hadir langsung Aida Ratna Zulaiha, Kepala Korwil III KPK yang mencakup Provinsi NTB, DKI Jakarta, Aceh serta Sulut, dan Abdul Haris bidang penindakan Korwil III.
Pada kesempatan itu, Abdul Haris menyampaikan betapa pentingnya posisi lembaga DPRD didalam melakukan aksi pencegahan terjadinya praktik korupsi. Pencegahan mulai dilakukan pada saat proses pembahasan perencanaan anggaran. Dewan bisa melihat usulan program yang terindikasi kuat bakal jadi lahan bancakan, bisa di stop dari sejak pembahasan perencanaan anggaran.
“Kita berharap benar bagaimana teman-teman di dewan ini memplototi program yang diusulkan eksekutif pada saat pembahasan anggaran, apakah benar untuk menguntungkan masyarakat atau hanya proyek pencitraan. Penyaringannya ada di dewan, mana proyek-proyek yang terindikasi akan merugikan keuangan negara, bisa dicoret oleh dewan disana,” ujarnya.
Namun demikian, diungkapkan oleh Harus yang terjadi pada praktiknya sering kali DPRD dengan eksekutif justru bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan saling menguntungkan. “Dari pengalaman yang terjadi, eksekutif dengan legislatif itu kadang saling menutupi. Kebijakan itu digunakan jadi win-win solusi untuk saling menguntungkan,” ungkapnya.
Diungkapkan, modus yang paling sering ditemukan yakni dengan memecah proyek-proyek pikir supaya nilai anggaran menjadi kecil sampai dibawah Rp200 juta sehingga dalam proses pengadaan barang dan jasanya tidak melalui proses tender, melainkan lewat Penunjukan Langsung (PL).
“Itu tidak dibolehkan dewan membagi jatah-jatah proyek pokir barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa tetap harus dilakukan melalui mekanisme, Ndak bisa pecah-pecahkan pekerjaan itu agar anggarannya menjadi dibawah Rp200 juta biar bisa di PL, biar bisa menentukan siapa yang dapat, itu tidak bisa,” katanya.
“Kalau itu terjadi maka berpotensi konsekwensinya bermasalah bagi semua pihak. Itu bisa jadi temuan BPK, kemudian digeser ada temuan kerugian negara maka akan jadi persoalan pidana, kami di pencegahan selalu mengingat hal itu,” sambungnya.
Lanjut Haris, KPK siap untuk menindaklanjuti jika ada laporan terkait dengan proyek yang diindikasikan kuat merugikan keuangan negara. Namun pihaknya lebih berharap DPRD bisa menjadi pelapor lebih awal pada saat perencanaan jika menemukan usulan program yang terindikasi akan menimbulkan kerugian negara.
“Kami siap menerima laporan apa bila ada program kegiatan pemerintahan yang kira-kira merugikan negara. Tapi kita berharap itu disampaikan sebelum dilaksanakan, maka kami bisa rekomendasikan itu dhentikan jika sudah dalam proses lelang. Kalau terus dilanjutkan maka kami akan geser ke penindakan korupsi, karena kalau sudah dilaksanakan sudah ada unsur kerugian negara,” jelasnya.
Ratna Zulaiha menambahkan bahwa modus praktik bancakan keuangan negara tersebut biasanya terjadi pada awal-awal tahun jabatan Kepala Daerah. Disana akan banyak muncul proyek-proyek yang sebenarnya tidak dibutuhkan, akan tetapi di programkan untuk tujuan mengambil keuntungan.
“Biasanya diawal jabatan kepala daerah banyak muncul proyek-proyek, kalau di analisis proyek itu sebenarnya tidak diperlukan. Tapi itu diprogramkan untuk balas jasa terhadap pihak-pihak yang sudah membantu kepala daerah saat Pilkada, bisa terlihat disana. Ini sanga baik untuk dicegah. Kalau sudah terlanjur sampai pada saat pelaksanaan tekhnis, maka ada dua pendekatan KPK, yakni pencegahan dan penindakan,” katanya.
Sedangkan Isvie sendiri, berharap dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi oleh KPK tersebut. Bisa meningkatkan kehati-hatian anggota DPRD Provinsi NTB, meningkatkan kualitas pengawasan dan tidak terjebak dalam kasus korupsi. RUL.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.