Kontrak Tak Diperpanjang, PT NSL Minta Ganti Rugi 45 Milyar ke Pemkab Lotim

Kabag Hukum Setdakab Lotim Biawansyah

SELONG,DS – PT Natura Samudra Lestari (NSL) meminta ganti rugi sebesar Rp 45 milyar kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Hal itu disampaikan PT. NSL dalam sidang gugatan persidangan di Pengadilan Negeri Selong.

“Pihak PT NSL ajukan ganti rugi ke Pemkab Lotim Rp 45 Milyar,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setdakab Lotim, Biawansyah, di kantor Bupati Lotim, Jumat (12|5).

Menurut Biawansyah, asumsi pihak perusahaan kalau pembangunan fasilitas pendukung dari aktivitas perusahaan NSL di dermaga Labuhan Haji sudah bisa dibangun dalam tiga tahun dengan ijin yang diberikan pemerintah daerah.

Sementara dalam kelayakan tersebut terdapat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan selama 30 tahun.‎

“Kami sampaikan ke hakim tidak bisa pihak perusahaan membangun fasilitas pendukung dengan mengantongi ijin selama tiga tahun, meskipun kesepakatan perjanjian 30 tahun,” ujarnya

Dia mengatakan pemerintah daerah tidak bisa mengabulkan keinginan perusahaan minta ganti rugi yang begitu besar.

‎Sebelumnya, pihak PT NSL mengajukan gugatan secara perdata karena Pemkab Lotim tidak memperpanjang kontraknya. Perusahaan menuding Pemkab Lotim sepihak dan merugikan perusahaan.lr

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.