SKM Hanya Susu Dikentalkan, Kadikes Imbau Masyarakat Tak Jadikan sebagai ASI

0
Kadikes NTB Nurhandini Eka Dewi (kanan) saat bersama Kepala BPOM saat memberikan keterangan pada wartawan

MATARAM, DS- Kepala BPOM Mataram, Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih, menyatakan susu kental manis ( SKM) merupakan susu yang dikentalkan. SKM hanya sebagai pelengkap, bukan sebagai pengganti air susu ibu (ASI).

Menurut BPOM, SKM itu sebenarnya susu yang dikentalkan. Tapi di dalam persyaratannya itu kadarnya harus lebih dari 8 persen. “Jadi, memang dari awal (SKM) hanya sebagai pelengkap, bukan pengganti ASI. Apalagi diperuntukan untuk gizi, bukan untuk itu,” ujarnya menjawab wartawan, Kamis (27/6).

Produk susu kental manis masih memiliki kandungan susu dalam tataran rendah yang diolah dan ditambahkan gula. BPOM sudah menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 Tentang Label dan Iklan Pada Produk Susu Kental Manis dan Analognya (Kategori Pangan 01.3). Dalam edarannya, surat edaran tertanggal 22 Mei 2018 tersebut diterbitkan dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan memadai.

Nengah mengatakan ada dua poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, mengenai label dan iklan produk agar memperhatikan larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun, larangan menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental manis disertakan dengan produk susu lain sebagai menambah atau pelengkap gizi.
Kemudian larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Selain itu larangan ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

“Sekali lagi, SKM itu bukan makanan pokok tapi makanan pendamping toping. Yang dipersoalkan itu memang iklannya karena anak-anak dibawah umurnya. Standar itu 8 persen, di labelnya,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan NTB Nurhandini Eka Dewi menambahkan, SKM mengandung gula sebesar 40 persen hingga 50 persen, kadar gula yang tinggi pada SKM meningkatkan resiko diabetes dan obesitas pada anak-anak, asupan gula yang berlebihan akan merusak gigi anak.

Oleh karena itu, ia meminta jika produsen ketahun melakukan pemasaran secara masive agar dilaporkan pada pihaknya. Sebab, jika hal tersebut dilakukan maka masuk katagori melanggar aturan.

“Saya siap bersama kepala BPOM Mataram akan turun ke desa-desa jika ada laporan produsen yang bermain memasarkan kayak gitu. Saya minta wartawan membantu kami memberi pemahaman pada masyarakat termasuk, melaporan jika ada produsen yang melanggar SE BPOM itu karena, saya sudah lakukan penertiban kayak kosmetik ilegal dengan turun mengejar langsung produsennya,” tandas Nurhandini Eka Dewi.RUL

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan